Polisi Tangkap Spesialis Pencurian Barang Elektronik

by -133 views

Kupang, mediantt.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota, berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian barang elektronik di wilayah Kelurahan Oesapa. Keduanya diamankan di kamar kosnya. Kedua pelaku pencurian yang diamankan itu yakni Oktovianus Dawa dan Timotius Mone.

Penangkapan kedua spesialis pencurian barang elektronik yang juga diduga terlibat pencurian sepeda motor (curanmor) termasuk pencurian dengan kekerasan (curas) itu setelah tim Buser Polres Kupang Kota melakukan pendalaman atas sejumlah laporan polisi yang diadukan masyarakat.

Ketika digerebek di kamar kos, dari tangan kedua pelaku tim buser berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian seperti tiga unit laptop, dua buah HP Ipad, satu buah HP merk Nokia, satu buah HP merk Samsung, satu buah kamera digital, satu buah powerbank dan satu buah tas.

Selain itu, barang bukti lain seperti peralatan yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya seperti kunci T dan alat cungkil. Usai diamankan, Oktovianus Dawa dan Timotius Mone langsung digelandang ke Mapolres Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto, kepada wartawan Kamis (7/4) mengatakan, kedua pelaku pencurian itu berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan pengembangan atas laporan kehilangan dari salah seorang warga Jalan R. A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima.

Menurut Didik,  dari hasil interogasi yang kita lakukan, kedua tersangka juga diduga sebagai pelaku curanmor di Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

“Para pelaku specialis pencurian barang leketronik itu berhasil ditangkap oleh tim Buser Polres Kupang Kota yang dipimpin Kanit Buser, Ipda Gregorius Leu. Mereka ditangkap di kos-kosannya di Oesapa, “ kata Didik.

Sepeda motor yang dicuri saat itu merk Yamaha Mio G, lanjut Didik,  akan tetapi, sepeda motor itu sudah dipreteli dan digunakan untuk melancarkan perbuatannya. Kedua pelaku juga diduga sebagai pelaku pembakaran sepeda motor merk Suzuki Shogun SP milik salah seorang warga di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, pekan kemarin tanggal 2 April.

Menurut Didik, hingga kini pihaknya masih terus menginterogasi kedua pelaku untuk mencari tahu apakah keduanya punya jaringan dalam melakukan aksinya di Kota Kupang.

“Oktovianus Dawa dan Timotius Mone sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Didik.(che)

Foto: para pelaku barang elektronik yang berhasil dibekuk tim Buser Polres Kupang Kota.