Kejari Ba’a Tangkap Terpidana Korupsi di Jakarta

by -173 views

Jakarta, mediantt.com – Markus Raynold Banya, terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan perumahan nelayan ramah bencana di Kabupaten Rote Ndao, akhirnya ditangkap di Jakarta, Minggu (6/3). Terpidana ditangkap setelah putusan kasasi atas kasus korupsi tersebut turun dari Mahkama Agung (MA). Penangkapan terhadap terpidana setelah satu tahun menghirup udara bebas di luar. Penangkapan itu dipimpin langsung Kajari Ba’a, Agus Sahat Lumban Gaol.

Kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/3) malam, Kajari Ba’a, Agus Sahat Lumban Gaol, menjelaskan, setelah penangkapan yang dibantu oleh tim Intelejen Kejagung RI, terpidana langsung diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Batik Air pukul 02:00 dini hari WIB dan akan tiba di Bandara El Tari Kupang pada pukul 06.00 Wita.

Menurut Agus, hasil putusan kasasi oleh Mahkamah Agung yakni terpidana Markus Raynold Banya harus menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terpidana Markus Raynold Banya, selaku Kepala Cabang PT. Lince Romauli Raya, yang ditunjuk berdasarkan Akta Notaris Nomor 23 tanggal 13 Januari 2009 yang diketahui melalui Akta Penggantian Wakil Kepala Cabang PT. Lince Romauli Raya Nomor 40 tanggal 17 Februari 2009. Ia menjalankan kewajibannya selaku Kontraktor Pelaksana dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Nelayan Ramah Bencana pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Tahun Anggaran 2010 di Desa Daiama, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 523/027.41/KONTRAK/PPK-PPTK/X/2010 tanggal 1 Oktober 2010. Terpidana juga bertindak secara bersama-sama dengan terdakwa Junus Fangidae (dalam berkas perkara terpisah) dengan meminjam bendera perusahaan Markus untuk melaksanakan proyek tersebut, dengan jangka waktu pelaksanaan tiga bulan yakni dari Bulan Oktober hingga Desember.

Namun hingga batas waktu tersebut, proyek itu tak kunjung selesai sehingga menyebabkan timbulnya kerugian negara dan perbuatan itu telah memperkaya Junus Fangidae senilai Rp 221.005.413.

Kepada terpidana dikenakan Pasal 2 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP terkait perbuatan penyertaan tindak pidana. (che)

Foto : Terpidana Markus Raynold Banya ketika di Bandara Soekarno Hatta, untuk diterbangkan ke Kupang, Minggu (6/3) malam.