Kupang, mediantt.com – Selasa (1/3) lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang memvonis 2,9 tahun penjara untuk dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan breakwater pada Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Rote Ndao, tahun 2010 senilai Rp 3,8 miliar. Kedua terdakwa itu adalah Igor Rusman dan Hubert Toni Ledoh.
Majelis hakim menegaskan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim, Sumantono, didampingi dua hakim anggota, Jult Lumban Gaol dan Jimyy Tanjung. Turut hadir JPU, Marthin. Sedangkan kedua terdakwa didampingi masing-masing kuasa hukum, Erens Kause dan George Nakmofa.
Selain divonis 2,9 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar denda Rp 50 juta. “Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan breakwater di Rote Ndao, ” kata Sumantono.
Menurut dia, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan diatur dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
JPU Marthin yang ditemui usai sidang mengatakan, pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sebab, ia harus melaporkan putusan itu kepada pimpinan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Erens Kause, selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim karena diberikan waktu selama 7 hari. (che)
Foto: Dua terdakwa kasus korupsi Breakwater ketika menyimak putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (1/3).