Penyidik Kejari Segera Tangani Proyek Bermasalah di Kota Kupang

by -168 views

Kupang, mediantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang merespon cepat mandeknya sejumlah proyek fisik tahun 2015 di Kota Kupang, yang selama ini diributkan anggota DPRD. Karena itu, tim intelijen Kejari Kupang segera menuntaskan masalah ini. Sesuai rencana, pekan ini akan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait mandeknya sejumlah proyek fisik itu.

Kejari Kupang, melalui Seksi Intelijen (Intel) telah memonitor sejumlah proyek fisik di Kota Kupang beberapa pekan terakhir, seperti pustu, sekolah, jalan dan jembatan yang belum tuntas dikerjakan hingga tahun 2016 ini.

Padahal, proyek-proyek fisik tersebut sudah harus selesai dikerjakan tahun 2015.

Setelah memonitor proyek tersebut, beberapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek fisik itu sudah disurati untuk menghadap ke Kejari Kupang untuk dimintai keterangan. Namun, panggilan Kejari Kupang melalui Seksi Intelijen tak diindahkan. Karena itu, Seksi Intelijen telah mengagendakan panggilan kedua kepada pihak-pihak tersebut untuk diperiksa pekan ini.

Kasi Intel Kejari Kupang, Dedi Irawan kepada wartawan, Selasa (9/2) mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, pihaknya langsung merespon persoalan keterlambatan sejumlah proyek fisik di Kota Kupang.

Menurut dia, surat panggilan kepada PPK sudah dilayangkan Kejari Kupang namun tidak diindahkan. Untuk itu, seksi Intel Kejari Kupang telah mengagendakan panggilan kedua dalam pekan ini.

“PPK dan Ketua Pokja PU Kota Kupang yang paling bertanggung jawab atas keterlambatan sejumlah proyek fisik sudah kita panggil pekan kemarin, namun tidak menghadap. Karena itu, kita sudah agendakan surat panggilan kedua dengan harapan mereka bisa segera menghadap,” tegas Irawan.

Ia juga mengakui, pihaknya sudah berinisiatif memanggil PPK dan Ketua Pokja Dinas PU Kota Kupang, namun belum merespon. Ia berharap, surat yang sudah dilayangkan itu segera direspon dengan mendatangi Kejari Kupang guna memberikan keterangan.

Untuk diketahui, proyek-proyek yang terlambat seperti proyek tanggul Kuanfau, sejumlah bangunan sekolah, pustu dan jalan di Kota Kupang. Walau sudah selesai tahun anggaran 2015, namun proyek masih sedang dikerjakan. Perpanjangan pengerjaan pun diduga melanggar regulasi. (che)

Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Kupang