Tahun 2015, Kejari Kupang Selamatkan Uang Negara Rp 3 Miliar

by -159 views

Kupang, mediantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang mencatat prestasi luar biasa. Selama tahun 2015, Kejari Kupang menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 3.587.172.200, dari kasus korupsi di Kota Kupang. Bukan saja itu, di tahun 2015, Kejari Kupang pun telah menyelesaikan 12 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht.
Kasi Intel Kejari Kupang, Dedi Irawan, yang didampingi Kasi Pidum, Wisnu Wardana, dan Kasi Fatun, Anton Londa kepada Wartawan, Jumat (18/12) menjelaskan, di tahun 2015 ini, Kejari Kupang berhasil menyelematkan sedikitnya Rp 3 miliar lebih.
Menurut Dedi, uang tersebut merupakan kerugian negara yang terjadi dalam kasus korupsi di Kota Kupang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau in craht dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Perincian keuangan negara yang dikembalikan berupa pidana denda Rp 600 juta yang diperoleh dari 9 terpidana yakni Harsono Koda Rp 50 juta, Budi Harto (Rp 50 juta), Buyung Rosna (Rp 200 juta), M. Ali Arifin (Rp 50 juta), Indra (Rp 50 juta), Mochammad Riza Irmawan (Rp 50 juta), Rosdianto Dikky (Rp 50 juta), Efraim Pongsiluran (Rp 50 juta), dan Demos Rame Hau (Rp 50 juta).
Sementara Uang Pengganti diperoleh dari empat orang terpidana yakni Budi Harto senilai Rp 1.418.882.450, Indra (Rp 31.069.375), Rosdianto Dikky (Rp 31.069.375), dan Demos Rame Hau (Rp 1.197.000.000).
Sedangkan Uang Rampasan diperoleh dari Terpidana Buyung Rosna sebesar Rp 300.151.000. Sementara untuk tahap penyidikan sebanyak 12 perkara, dan telah diselesaikan 7 perkara yang kini dalam tahap persidangan, sementaraa 5 perkara lainnya dihentikan sementara sambil menunggu surat perintah penyidikan baru yakni tersangka Youngky Gunawan, Matheos Boru, Rince Manu Tulle, Muhammad Yamin, dan Atantya Mulyanto.
Dedi juga menjelaskan, perkara korupsi yang ditangani dalam tahap penuntutan sebanyak 19 kasus, diantaranya kasus yang dilimpahkan dari Kejati NTT 11 kasus, dari Kejari Kupang 3 kasus, dan Polda NTT/Polres 5 kasus.
Dari 19 perkara tersebut, yang telah diselesaikan 5 kasus atas nama terdakwa Indra, Mochammad Riza Irmawan! Rosdianto Dikky, Efraim Pongsiluran, dan Edi Santoso Tamolung.Sementara perkara korupsi dalam tahap penyelidikan sebanyak 4 kasus terdiri dari korupsi proyek pembangunan saluran irigasi Oelon Haukolo yang dikerjakan PT Aneka Karya pada Bidang Pengairan Dinas PU Kota Kupang (tidak cukup bukti).
Kasus korupsi penyimpangan pembangunan sistem pengelolaan air minum di wilayah Kota Kupang TA. 2013 pada Satker PKPAM Cipta Karya NTT (tidak cukup bukti), serta kasus dugaan korupsi penyimpangaan BSPS Kota Kupang (tahap penyidikan). Sedangkan satu perkara yakni dugaan korupsi oleh Bagian Tatapem Setda Kota Kupang (tahap penyelidikan). Sementara dalam tahap penyelidikan terdapat 4 kasus. (che)

Ket Foto: Kasi Intel Kejari Kupang, Dedi Irawan didampingi Kasi Daun, Anton Londa dan Kasi Pidum, Wisnu Wardana, ketika memberikan penjelasan terkait penyelamatan uang negara, Jumat (18/12).