Dituduh ‘Palak’ Para Pedagang, PN Kupang Bantah

by -186 views

Kupang, mediantt.com – Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang mendapat tamparan keras dengan tudingan adanya pungutan liar (pungli) atau pemalakan dari oknum PN Kupang terhadap para pedagang yang saban hari berjualan dia atas tanah milik Mahkama Agung (MA) itu. Namun tudingan tak beralasan itu langsung dibantah Wakil Ketua PN Klas I A Kupang, Sumantono.

“Tidak ada pungutan liar (pungli) terhadap para penjual di depan kantor PN Klas I A Kupang,” bantah Sumantono kepada wartawan, Selasa (12/1).

Ia mengatakan, pihaknya telah memanggil enam orang penjual yang menggunakan tanah MA untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut.

Meski membantah hal itu, namun Sumantono juga mengakui ada oknum PN Klas I A Kupang yang meminta dengan mengatasnamakan PN Klas I A Kupang. “Itu tidak dibenarkan jika ada perintah dari Ketua Pengadilan ataupun dirinya sebagai Waka PN Klas I A Kupang,” katanya, dan menegaskan lagi, “Tidak benar sama sekali saya sebagai wakil atau ada perintah dari ketua untuk lakukan pungli. Itu tidak benar sama sekali”.

Menurut dia, oknum tersebut telah diketahui identitas dan telah dipanggil untuk memberikan penjelasan terhadap pungli yang mengatasnamakan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang.

“Dalam waktu dekat kami akan buat surat peringatan terhadap oknum pegawai pengadilan yang lakukan pungli dan akan diperiksa,” kata Sumantono.

Ia menambahkan, jika ke depannya ada oknum yang menggunakan nama pengadilan untuk meminta sumbangan tidak perlu dilayani atau memberikan sumbangan dalam bentuk apapun.

“Saya tegaskan yang dikakukan oleh oknum itu bukan perintah wakil atau ketua pengadilan. Itu inisiatif sendiri dan yang diminta tidak diketahui oleh pengadilan,” tandas Sumantono. (che)

Foto : Gedung Pengadilan Negeri Klas I A Kupang.