Duh, Masih Ada Pungli ke Peserta Ujian Nasional di Lembata

by -183 views

Lewoleba, mediantt.com – Beredarnya kabar bahwa ada pungutan liar (pungli) terhadap peserta ujian nasional (UN) tingkat SMP dan SMU, yang dilakukan lembaga pendidikan khusus Anugerah Kasih Lembata, dengan angka yang berbeda, membuat Sekretaris Dinas PPO Lembata, Apolonaris Mayan, marah besar. Ia malah mempertanyakan mengapa ada pungutan seperti itu, yang jelas membebani orang tua wai murid dan siswa itu sendiri.

“Saya akan minta Lembaga Pendidikan Khusus (LPK) Anugrah Kasih untuk bisa rincikan kegiatannya dari hasil pungli itu,” tegas Apol Mayan kepada mediantt.com, di ruang kerjanya, Kamis (26/3/15).

Ia menjelaskan, petunjuk teknis (juknis) 161 jelas mengatur bahwa setiap siswa diberi Rp 800 ribu dan itu mencakupi biaya ujian semester, ulangan dan ujian. “Jadi, kalau ada pungutan untuk UN, maka termasuk pungutan liar. Saya kira pengelola lembaga ini harus rasional dan tidak beratkan orangtua wali murid. Nomenklatur pungutan untuk UN menyalahi aturan karena biaya UN masuk dalam DPA dan dibiayai oleh pemerintah,” jelas Apol.

Menurutnya, untuk ujian itu masuk dalam dana BOS, karena itu, pihaknya akan segera memanggil penyelenggara pendidikan layanan khusus Anugerah Kasih untuk mempertanggung jawabkan pungutan yang sudah mereka ambil dari peserta ujian nasional.

Secara terpisah, Kepala Dinas PPO Lembata, Drs Zakarias Paun, yang dikonfirmasi media ini juga mengakui kaget karena baru mendengar informasi soal pungutan liar tersebut. “Kami akan segera memangil penyelengara PLK Anungrah Kasih untuk pertangungjawabkan apa yang sudah dibuat,” katanya kepada media ini di ruang kerjanya.

Menurutnya, ulangan, semester, ujian naik kelas, UN, dan US, seluruhnya dibiayai oleh pemerintah. Karena itu, sangat keliru dan salah besar bila dilakukan pungutan dengan angka yang fantastis dari peserta UN. “Ini pelanggaran yang harus ditindak. Bila terbukti kita akan beri sanki keras terhadap PLK ini,” tegas Zaka Paun.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Yohanes Rasiona, ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, PLK dibuka berdasarkan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 32 ayat 2 bahwa PLK diperuntukan bagi korban bencana alam, bencana sosial atau tidak mampu secara ekonomi.

Karena itu, bantuan berupa BOS yang diberikan pemerintah harus dijalankan berdasarkan juknis dan masuk dalam RABS sekolah. Soal pungutan yang dilakukan itu, kata dia, sepanjang dilakukan sesuai hasil keputusan bersama orang tua wali murid, tidak ada masalah. “Tapi pungutan jangan sampai melebihi besaran dana BOS yang diberikan ke sekolah,” katanya.

Ketua Yayasan Anugrah Kasih sekaligus Kepala Sekolah, Dominikus Kumanireng, ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa benar sekoah ini gratis dan tidak ada pungutan, kecuali yang merupakan murid pindahan.

“Bantuan propinsi Rp 27.775.000 untuk operasional satu tahun untuk SMP, namun secara ke dalam kami atur juga untuk SMA,” katanya.

Ditanya soal pungutan untuk UN itu, ia mengakui itu dilakukan sesuai kesepakatan bersama orang tua wali murid bahwa untuk SMA Rp 500 ribu dan SMP Rp 300 ribu. Ia juga mengakui

menerima dana BOS dari Dinas PPO tahun 2014 untuk SMP Rp 85.200.000, sementara SMA Rp 128.500.000. “Tapi banyak habis untuk bayar guru honor, sementara BOS tahun 2015 belum keluar,” ujarnya. (steni/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *