Kupang, mediantt.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa Zeth Blegur, Rabu (27/1) menghadirkan saksi Osias Blegur. Dalam keterangannya, Osias mengaku korban pernah berhubungan dengan orang lain selama menghilang dari rumah selama satu bulan.
Pengakuan Osias ini diungkapkan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang, Rabu (27/1). “Ketika hilang dari rumah selama satu bulan, korban pernah berhubungan dengan orang lain,” kata saksi, Osias Blegur.
Kuasa Hukum terdakwa, Fransisco B. Bessi, kepada wartawan mengatakan, sesuai pengakuan saksi bahwa saat itu korban tidak bersama dengan terdakwa di rumah karena kabur dari rumah selama satu bulan.
Menurut Sisco, saksi mengungkapkan bahwa korban mengaku kepada saksi bahwa dirinya pernah dengan orang. Namun, kata Sisco, tidak dijelaskan korban kepada saksi bahwa saat bersama-sama dengan orang apakah melakukan hubungan badan atau tidak. “Itu yang tidak dijelaskan oleh korban kepada saksi,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dengan menghilangnya korban dari rumah, saksi menelpon kedua orang tua korban untuk mencari korban. Saat itu, kedua orang tua korban tidak mengetahui jika korban telah menghilang dari rumah.
Menurut Sisco, kedua orang tua korban yang saat itu berada di luar Kota Kupang, mendatangi saksi untuk bersama-sama mencari korban. Tapi korban tidak ditemukan. Keesokan harinya, lanjut Sisco, kedua orang tua korbanlah yang menemukan korban dimana saat itu korban sedang bekerja pada sebuah toko roti.
“Kami sangat meyakini bahwa bukanlah terdakwa yang mencabuli anaknya sendiri. Sebab, korban juga mengaku bahwa bukan terdakwa yang melakukannya,” tegasnya.
Sisco juga merasa ganjil dengan peristiwa tersebut. Kejadiannya tahun 2013 kemudian dilaporkan 2015 dan visum dilakukan tahun 2015. Dengan jedah waktu selama 2 tahun, apakah bisa menjamin bahwa terdakwa adalah pelakunya, sedangkan korban menghilang dari rumah selama satu bulan dan saat itu sedang berada bersama orang lain.
“Masa kejadiannya 2013, lapor 2015. Apakah bisa menjamin bahwa terdakwa yang melakukannya,” ujar Sisco, heran.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin majelis hakim, Ida Ayu. Terdakwa Zeth Blegur didampingi kuasa hukumnya, Fransisco B. Bessi. Turut hadir JPU, Umar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (3/2) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (che)
Foto: Osias Blegur ketika diperiksa sebagai saksi di PN Klas I A Kupang, Rabu (27/1).