BAP Lengkap, Anggota DPRD NTT dari Gerindra Segera Diadili

by -183 views

Kupang, mediantt.com – Anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Gerindra, Antonio Soares, yang diduga terlibat kasus penggunaan Narkoba, segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang. Sebab, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Antonio dinyatakan sudah lengkap.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Wisnu Wardana, SH kepada wartawan, Senin (21/12) menjelaskan, berkas Antonio Soares, tersangka dalam penggunaan Narkoba jenis shabu-shabu telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penyidik dan juga telah dilakukan pelimpahan tahap dua,.
Menurut Wisnu, setelah dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap dua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang telah melimpahkan kasus dugaan penggunaan Narkoba jenis Shabu-shabu itu ke Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang untuk segera disidangkan.
“Berkas Antonio Soares alias Ano yang juga anggota DPRD NTT sudah dinyatakan lengkap dan kami sudah limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang untuk segera disidangkan, ” kata Wisnu.
Soal jadwal sidang, kata Wisnu, belum bisa dipastikan kapan waktu sidangnya. Sebab, JPU saat ini masih menunggu pemberitahuan dari PN Klas I A Kupang. “Kami masih tunggu jadwal sidangnya dari PN Klas I A Kupang, ” ujar Wisnu.
Seperti diwartakan, tertangkapnya Antonio Soares (AS) pada tanggal 23 Oktober 2015 pukul 11.00 Wita di Hotel T-More kamar 307. AS digrebek oleh Ditresnarkoba yang dipimpin Dirnarkoba Polda NTT Kombes Pol Kumbul dengan barang bukti 2 bungkus paket shabu-shabu, 1 buah pipet, 1 buah alat hisap, 1 buah kertas aluminium foil.
Kronologis tertangkapnya AS. Sekitar pukul 09.30 Wita tersangka melakukan Chek In ke Hotel T-More kemudian keluar kembali dari hotel dengan mobil. Pukul 10.30 Wita tersangka masuk kembali dengan seorang cewek ke kamar.
Pukul 11.00 Wita anggota Ditresnarkoba Kombes Pol Kumbul KS datang ke Hotel T-More untuk melakukan penggerebekan ke lantai 3 kamar nomor 307, tetapi sebelum penggeledahan di badan tersangka, dari pihak Polda NTT meminta security dan driver Hotel untuk menemani dan sebagai saksi, setelah dilaksanakan penggeledahan ditemukan aluminium foil di meja kamar, 1 paket SS dikantong kiri dan di dompet tersangka, 1 pipet di kantong kanan, 1 bong alat hisap di bawah tempat tidur.
Pukul 11.45 Wita setelah penggerebekan dan penggeledahan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda NTT untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut. (che)

Ket Foto : AS, anggota DPRD NTT dari Fraksi Gerindra, tersangka kasus Narkoba ketika digiring tim Reserse dan Narkoba Polda NTT, beberapa waktu lalu.