Kupang, mediantt.com – Anggota DPRD NTT dari Fraksi gerindra, Antonio Soares,yang diduga menggunakan narkoba jenis shabu-shabu, Senin (18/1), menjalani siding perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang. Dalam dakwaan JPU, terdakwa diancam hukuman pidana penjara (bui) paling singkat 4 tahun.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin majelis hakim, Sumantono, didampingi dua hakim anggota, masing-masing, Herbert Herera dan Jimmy Tanjung. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Paul Seran Tahu. Turut hadir JPU, Lala Siregar.
Dalam dakwaan, JPU mengatakan akibat perbuatan terdakwa dengan menggunakan narkoba jenis shabu-shabu di Hotel T-More, diancam dengan pasal 112 ayat (1) dan atau 127 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Selain itu, Antonio juga dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Menurut JPU, tetdakwa mendapatkan barang haram tersebut yang dibeli dari salah satu rekannya. Kemudian terdakwa menggunakan narkoba tersebut dibantu dengan alat hisap yakni satu buah pipet, bong dan pemantik gas yang dugunakan untuk menghisap.
Terdakwa sebelumnya membeli satu paket, namun dibagi menjadi dua bagian. Berat narkoba jenis shabu itu mencapai 0, 59 mg.
Setelah menggunakan narkoba itu, lanjut JPU, terdakwa hendak kembali menggunakan sisa narkoba itu di Hotel T- More kamar nomor 307. Namun, menurut JPU, ia akhirnya ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Mapolda NTT di Hotel T- More. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (bb) seperti alat hisap, bong, pemantik gas dan narkoba.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil sikap atas dakwaan tersebut. Namun, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Kuasa hukum terdakwa, Paul Seran Tahu, dihadapan majelis hakim mengatakan, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Ia meminta agar sidangnya tetap dilanjutkan pada pemeriksaan materi perkara.
Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada tanggal 15 Februari 2016 mendatang. (che)
SIDANG PERDANA: Antonio Soares ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang, Senin (18/1).