Sam Haning Dikrimninalisasi Polres Kupang Kota

by -178 views

Kupang, mediantt.com — SamueL Haning mantan Rektor Universitas PGRI NTT, selaku Pemohon Praperadilan terhadap Polres Kupang Kota, melalui kuasa hukumnya, Lesly Ander Lay mengaku  Sam Haning dikriminalisasi oleh penyidik Polres Kupang Kota selaku termohon Praperadilan.

Demikian dikatakan penasehat hukumnya,  Lesly Anderson Lay, yang didampingi Dorkas Djami dan Novan Erwin Manafe., Minggu (18/10/2015).

Menurut Lesly, penetapan status tersangka untuk pemohon praperadilan Semuel Haning oleh termohon yakni Polres Kupang Kota ternyata tanpa didukung oleh bukti yang cukup. Hal ini cukup memiliki dasar karena termohon telah mengirimkan surat ke Pemohon yakni Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor 308/XI/2014/Res. Kupang Kota, tanggal 18 November 2014 yang menyatakan tidak cukup bukti permulaan untuk melanjutkan perkara terkait penggunaan gelar doktor palsu oleh pemohon praperadilan.

Dengan demikian, sebut Lesly, laporan polisi yang dibuat oleh Hendrianus Rudyanto Tonubesi itu harus dinyatakan gugur demi hukum. Akan tetapi, kata dia, dalam perjalanan termohon tanpa mengantongi bukti baru yang cukup, termohon justeru mengeluarkan Sprindik dengan Nomor SP-SIDIK/213/VI/2015/ Reskrim Polres Kupang Kota, tanggal 8 Juni 2015 dan menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Atas dasar itulah, demikian Lesly, pemohon praperadilan menegaskan bahwa penetapan status tersangka bagi pemohon praperadilan atas nama Semuel Haning oleh termohon, dalam hal ini Polres Kupang Kota, tidak bisa dilakukan.

“Penetapan Pemohon praperadilan, Semuel Haning, dengan status sebagai tersangka karena diduga menggunakan gelar doktor palsu dari lembaga pendidikan yang juga tidak sah oleh Termohon itu tidak didukung dengan bukti baru yang kuat. Hal ini jelas dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi,” tegas Lesly.

Secara terpisah, Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK melalui Kanit Tipter Polres Kupang Kota, Ipa Jamari menegaskan, penetapan Semuel Haning sebagai tersangka sudah didasarkan pada UU Pendidikan Nasional (Diknas) yang secara jelas mengatur tentang penggunaan gelar akademik dari lembaga pendidikan yang juga tidak sah atau tidak diakui oleh Kemendiknas. Selain itu, jelas Jamari, sudah ada dua alat bukti yang cukup, yakni adanya laporan polisi serta keterangan saksi atau ahli dan surat.

Untuk itu, menurut Jamari, mengenai perkara tersebut pihak termohon maupun pemohon tinggal menunggu hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang, pada Senin (19/10/2015). (che)

Foto : Semuel Haning 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *