Mantan Kabag Tatapem Kota Kupang Resmi Dibui

by -124 views

Kupang, mediantt.com — Demos Rame Hau, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota (Tatapem) Kota Kupang, secara resmi ‘terdaftar’ sebagai salah satu penghuni Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Penfui, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang mengeksekusi dirinya, selaku terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah oleh Pemkot Kupang di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak.

Terpidana secara resmi menghuni ‘hotel prodeo’ setelah dieksekusi Kejari Kupang, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang terhadap perkara tersebut, telah berkekuatan hukum tetap.

Kasi Tipidsus Kejari Kupang, Tedjo L. Sunarno, SH, M.Hum kepada mediantt.com, Minggu (18/10/2015), mengatakan, saat ini mantan Kabag Tata Pem Kota Kupang itu kini secara resmi ditahan di Lapas Penfui setelah dieksekusi oleh Kejari Kupang berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang dalam perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Manilai 2, Kecamatan Alak.

“Kita eksekusi setelah menerima salinan putusan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Kupang. Terpidana jalani masa hukumannya di Lapas Klas 2A Kupang,” kata Tedjo.

Menurut Tedjo, terpidana yang telah resmi berstatus terpidana dan menempati blok Tipikor Lapas Klas 2A Kupang, juga telah membayar denda sesuai diktum putusan majelis hakim, yakni sebesar Rp 50 juta.

Tedjo mengatakan, dalam melakukan eksekusi, pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat panggilan terhadap terpidana. Dan, yang bersangkutan memenuhi panggilan, sehingga langsung ditahan di Lapas Kupang.

Untuk diketahui, Demos Rame Hau sebelumnya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Demos Rame Hau dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan melanggar pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31/ 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 18, jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Terhadap putusan itu, Demos menerimanya, dengan demikian putusan dinyatakan incrah.

Sidang Demos, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khaerulludin, didampingi hakim anggota Jult M. Lumban Gaol dan Ansyori Saefuddin. (che)

Ket Foto : Demos Rame Hau ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang beberapa waktu lalu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *