Sam Haning Kantongi Ijin Operasional UPG 1945 NTT

by -196 views

Kupang, mediantt.com – Polemik berkepanjangan di tubuh Universitas PGRI NTT antara Semuel Haning dan Soleman Radja, akhirnya selesai dengan damai, dan tidak bakal ada konflik lagi. Pasalaya, Semuel Haning, yang adalah Ketua YPLP PGRI NTT, telah mengantongi ijin operasional Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT dari Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi..

Selain itu, Sam Haning juga mengantongi dua surat lainnya dari Kemenristekdikti.

Ketiga surat itu telah diterima oleh Semuel Haning dari Kemenristekdikti di Jakarta, dan telah kembali ke Kupang, Kamis (8/6) malam. Pantauan mediantt.com, Tiba di Bandara El Tari Kupang sekitar pukul 22.05 Wita, Semuel Haning bersama Rektor David Selan dan Pembantu Rektor II dan II, dijemput ratusan massa. Mereka lalu berarak bersama menuju kampus PGRI NTT.

“Kami sudah menerima tiga surat dari Kemenristekdikti tentang kisruh dan polemik Universitas PGRI NTT. Artinya ini menjadi akhir dari seluruh pertikaian selama ini,” kata Sam Haning kepada wartawan.

Ia menjelaskan, ketiga surat kemenristekdikti itu adalah, pertama, Surat Penutupan Universitas PGRI NTT. Kedua, Surat Ijin Operasional Universitas Persatuan Guru 1945 NTT. Ketiga, Surat Pernyataan Kemenristekdikti tentang Perkuliahan oleh Semuel Haning dan David Selan resmi dan sah.

“Dengan demikian, terhitung mulai besok (hari ini, Jumat 9 Juni 2017), Universitas Persatuan Guru 1945 NTT sudah bisa menerima mahasiswa baru dan melanjutkan semua proses administrasi perkuliahan, juga melakukan proses Tri Dharma dan pembenahan internal,” tegas Rektor David Selan.

Menjawab pertanyaan soal 4.000 ijazah yang dianggap masih bermasalah karena dikelurkanoleh Universitas PGRI NTT yang diteken oleh Semuel Haning sebagai Ketua YPLP PGRI NTT dan David Selan sebagai Rektor, ia mengatakan, persoalan itu telah dibahas bersama Dikti pada 13 Maret 2017, sehingga semua ijasa itu dianggap sah.

”Jadi  tidak diperlukan migrasi, bagi mahasiswa aktif Semester 6 sampai dengan Semeter 14 dilakukan migrasi dari Universitas PGRI NTT ke UPG 1945 NTT,” jelas dia.

Menyinggung soal proses hukum dengan Soleman Radja, ia mengatakan, akan tetap berjalan karena sudah di ranah hukum. “Mengenai aset PGRI juga dimigrasi dan didukung dengan 12 putusan pengadilan menjadi Yayasan PGRI NTT pimpinan Semuel Haning,” kata David Selan. (rb)

Ket Foto : Samuel Haning dan David Selan ketika berada di kampus PGRI NTT setelah tiba dari Jakarta membawa tiga surat Kemenristekdikti.