Kejati NTT Segera Lidik Proyek di Dinas PPK Rote Ndao

by -209 views

Kupang, mediantt.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mulai mengendus 11 paket pekerjaan fisik di Dinas Pertanian dan Kehutanan (PPK) Kabupaten Rote Ndao. Sebab, proyek tahun anggaran 2014 senilai Rp 4 miliar itu, lima paketnya telah dilakukan pekerjaan di lapangan oleh pihak ketiga tapi tanpa surat perintah kerja (SPK).

Data yang dihimpun mediantt.com, lima paket pekerjaan yang telah dikerjakan oleh pihak ketiga tanpa SPK adalah pada program kegiatan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan lahan dan air dengan paket pekerjaan pembangunan irigasi air permukaan sebanyak empat unit. Yang telah dikerjakan yaitu di Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur. Kedua, paket pekerjaan pengadaan konstruksi jalan pertanian juga telah usai dikerjakan oleh pihak ketiga pada dua lokasi yang berbeda yakni di Desa Mukekuku dan Desa Hundihopo, Kecamatan Rote Timur.

Ketiga, masih pada paket pekerjaan konstruksi jalan pertanian di Desa Lidamanu, Kecamatan Rote Barat Daya, juga telah dikerjakan tanpa adanya SPK.

Keempat, paket pekerjaan pembangunan embung yang berlokasi di tiga tempat berbeda yakni di Desa Faifuah dan Kelurahan Londalusi (Kecamatan Rote Timur) serta di Desa Bolatena (Kecamatan Landu Leko) juga mengalami hal yang sama, telah dikerjakan tanpa ada SPK.

Dan yang kelima, paket pekerjaan pembangunan embung yang berlokasi di Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Daya, juga telah dikerjakan tanpa adanya SPK dari dinas teknis. Proyek tersebut dipecah-pecahkan  menjadi beberapa paket pekerjaan.

Merespons pengerjaan proyek yang diduga syarat korupsi itu, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) segera melakukan penyilidikan. Pasalnya, proyek tersebut telah dilakukan PHO seratus persen oleh panitia PHO, namun anehnya, pekerjaan fisik di lapangan belum mencapai seratus persen/belum selesai. Ada sejumlah item pekerjaan yang belum dikerjakan oleh kontraktor.

Informasi yang berhasil dihimpun, setelah dikomplein oleh masyarakat Rote Ndao, pihak dinas menarik kembali proyek itu untuk dilakukan pelelangan. Namun, proyek itu sudah dikerjakan terlebih dahulu bahkan sudah dilakukan pemeriksaan fisik proyek oleh panitia PHO dan dinyatakan 100 persen.

Untuk itu, RK, salah satu masyarakat Kabupaten Rote Ndao kepada mediantt.com, Sabtu (17/10/2015) menuturkan, dirinya  merasa tidak puas dengan kinerja dan proses pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas PPK Rote Ndao. Karena itu, ia meminta Kejati NTT untuk segera melakukan penyidikan atas proyek tersebut yang diduga syarat korupsi.

Menurutnya, pihaknya pernah meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a untuk melakukan penyilidikan atas proyek yang diduga bermasalah itu, namun Kejari Ba’a tidak pernah mengindahkan permintaannya.

“Kami sudah pernah minta Kejari Ba’a untuk lakukan pemeriksaan terhadap proyek milik Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (PPK) tapi tidak dilakukan. Makanya saya minta dengan tegas Kejati NTT untuk segera lakukan pemeriksaan, “ tegas RK.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH yang dihubungi via HP menyatakan, jika ada permintaan dari masyarakat Kabupaten Rote Ndao untuk dilakukan pemeriksaan, maka sebagai penegak hukum akan segera melakukan Pulbaket (Pengumpulan bahan dan keterangan) untuk dilakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

Ia menegaskan, suatu proyek yang dikerjakan mendahului proses tender atau pelelangan sudah termasuk pelanggaran hukum dan dapat dikategorikan tindak pidana. Artinya, jika ada unsur merugikan keuangan Negara, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, telah terpenuhi.

“Jika ada pengaduan ke Kejaksaan selaku penegak hukum, kami siap lakukan Pulbaket untuk lakukan penyilidkan. Jika proyek dikerjakan tanpa melalui proses tender maka sudah terpenuhi tindak pidana dan perbuatan melawan hukum, “ kata Purba. (che)

Foto : Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *