Waingapu, mediantt.com – Direktorat Narkoba Polda NTT, Sabtu (17/10/2015), kembali menangkap seorang pengusaha berinisial FU, bersama beberapa rekannya, di salah satu hotel di Kota Waingapu, karena diduga kuat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Keterangan yang dihimpun mediantt.com, sejak Selasa (13/10) , tim Direktorat Narkoba Polda NTT bersama Reskrim Polres Sumba Barat, mengawal para pelaku dari Sumba Barat, hingga ditangkap di Waingapu pada Sabtu (17/10). Polisi akhirnya memeriksa mobil yang diduga kuat menjadi tempat menyimpan barang haram itu.
“Kami intai dari Saumba Barat, da baru bisa melakukan penggeledahan di Waingapu, dan langsung kita amankan pelaku beserta barang buktinya,” tutur seorang anggota Direktorat Narkoba Polda NTT yang enggan namanya dikorankan.
Menurutnya, pelaku sempat menggunakan mobil jenis Avanza untuk menyimpan sabu-sabu namun dikelabui dengan barang jualan di dalamnya agar tidak dicurigai. Namun saat mobil parkir disalah sebuah hotel I Waingapu, langsung digrebek oleh Satuaa Direkturat Narkoba Polda NTT untuk diperiksa. “Ternyata barang haram itu diselip di lipatan-lipatan pakaian. Kami temukan barang bukti tiga paket sabu-sabu yang dikemas dalam klip plastik,” katanya.
Meski demikian, Direktorat Narkoba Polda NTT enggan memberikan keterangan pers karena masih melakukan pengembangan dan penyidikan atas kasus ini. “Kami belum bisa memberikan keterangan pak, karena kami masih pengembangan dan penyidikan kasus ini. Kami belum bisa berbicara, nanti juga kita akan adakan konferensi pers terkait kasus ini,” katanya kepada wartawan.
Pelaku FU dan rekan-rekannya itu langsung diberangkatkan ke Kupang pada Sabtu (17/10), guna penyidikan lebih lanjut. (budin)
Ket Foto : Pelaku Narkoba ketika ditangkap disebuah Hotel oleh polisi Sabtu (17/10) siang.