KPU Godok Perpanjangan 7 Hari Pendaftaran Pilkada

by -166 views

BOGOR — Pemerintah dan penyelenggara pemilu bersepakat memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah. Opsi tersebut diambil untuk memberikan kesempatan bagi partai-partai di tujuh daerah yang baru memiliki satu pasangan calon agar bisa mengajukan kandidat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang semula ngotot tidak mau mengubah peraturan akhirnya bersedia lebih fleksibel dan mau menggodok perubahan. Syaratnya, perpanjangan waktu pendaftaran tersebut mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga pengawas pemilu itu, Rabu (5/8) kemarin, menyetujui rekomendasi perpanjangan tujuh hari tersebut.

Presiden Joko Widodo menyatakan, dalam rapat konsultasi dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), muncul beberapa opsi. Namun, satu pilihan akhirnya dipilih sebagai solusi, yakni memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah. ”Nanti diperpanjang tujuh hari,” ujarnya seusai rapat di Istana Bogor, Rabu (5/8).

Rapat tersebut merupakan lanjutan rapat Selasa (4/8) di Kantor Presiden yang diikuti KPU dan DKPP. Namun, dalam rapat kemarin, presiden juga mengundang MPR, DPR, serta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan beberapa menteri di jajaran Kabinet Kerja.

Menurut Jokowi, mekanisme perpanjangan pendaftaran selama tujuh hari akan didetailkan KPU dan Bawaslu. Yang jelas, lanjut dia, pemerintah optimistis perpanjangan masa pendaftaran bakal efektif. Hal itu mengacu pada pengalaman sebelumnya, saat ada 12 daerah dengan calon tunggal dan 1 daerah tanpa calon. Setelah masa pendaftaran diperpanjang tiga hari, jumlah daerah dengan calon tunggal tinggal tujuh. ”Makanya, kalau ini diperpanjang, nanti akan turun lagi (jumlah daerah dengan calon tunggal, Red),” katanya.

Jokowi menyatakan, pemerintah juga tidak akan tinggal diam selama tujuh hari perpanjangan pendaftaran. Apakah presiden akan melobi pimpinan partai politik agar mengajukan calon kepala daerah di daerah-daerah yang baru memiliki satu pasang calon? ”Iya dong. Nanti saya sampaikan ke ketua-ketua partai supaya mengajukan calon,” jawabnya.

Lalu, bagaimana jika setelah tujuh hari perpanjangan pendaftaran, tetap tidak ada calon yang mendaftar? Jokowi meminta semua pihak bisa optimistis. Selain itu, meski bukan prioritas, dia menyatakan sudah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai alternatif terakhir. ”Kita kan selalu sedia payung sebelum hujan (siap-siap, Red),” ujarnya.

Ketua MPR Zulkifli Hasan menambahkan, perpanjangan masa pendaftaran pilkada memang opsi yang paling memungkinkan. Sebab, perppu dinilainya memiliki implikasi hukum yang panjang karena harus membutuhkan persetujuan DPR. ”Nanti malah memicu kegaduhan politik yang tidak perlu,” katanya.

Selaku ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli juga akan mendorong pimpinan parpol lain untuk mengajukan kadernya di daerah sebagai calon di daerah yang hanya memiliki satu pasang calon. ”Misalnya Surabaya,” sebutnya.

Menurut Zulkifli, meski peluang untuk menang di pilkada Surabaya kecil karena popularitas Tri Rismaharini sebagai petahana sangat tinggi, parpol harus berani mengajukan calon. Bahkan, dia mendengar ada upaya untuk memboikot dengan tidak mengirimkan calon agar pilkada diundur sampai 2017. ”Itu yang saya tidak mau,” ucapnya.

Karena itu, Zulkifli sampai datang langsung ke Surabaya untuk bertemu dengan pimpinan Partai Demokrat Jatim yang juga Gubernur Soekarwo guna mengusung calon wali kota dan wakil wali kota bersama PAN. ”Tapi, calon wakil wali kotanya tiba-tiba menghilang saat mendaftar di KPU. Itu benar-benar di luar dugaan kami. Makanya, kalau nanti diperpanjang, mudah-mudahan bisa daftar lagi,” ujarnya.

Pandangan senada disampaikan Ketua DPR yang juga politikus Partai Golkar Setya Novanto. Menurut dia, parpol harus mengoptimalkan masa perpanjangan pendaftaran selama tujuh hari nanti untuk mendorong kader-kadernya agar bersedia maju. Supaya pilkada tidak harus ditunda hingga 2017. ”Nanti kami komunikasikan ke parpol lain,” katanya.

Dalam rapat di Istana Bogor kemarin, pemerintah memang mencari celah hukum untuk menyiasati penundaan pilkada di tujuh daerah. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, opsi perppu memang sempat diusulkan KPU dalam rapat. ”Tapi, presiden tidak berkenan,” ujarnya.

Menurut Husni, KPU selaku penyelenggara pemilu tidak punya ruang untuk berinisiatif sendiri mengubah peraturan KPU yang sudah ditetapkan. KPU juga tidak berhak mendorong pemerintah mengeluarkan perppu. ”Jadi, solusinya tinggal satu: harus ada rekomendasi Bawaslu,” tuturnya.

Husni menyebutkan, Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 dan UU 8/2015 memang mengatur adanya kewenangan Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU agar mengubah peraturan. Ujung-ujungnya, KPU akan mengubah keputusannya menunda pilkada tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal hingga 2017. ”Tapi, dorongannya (untuk mengubah) dari luar, bukan dari KPU sendiri,” ucapnya.

Karena itu, saat ini KPU berada dalam posisi menunggu rekomendasi Bawaslu. Jika sudah ada rekomendasi resmi, barulah KPU akan meresponsnya. Bawaslu sendiri kemarin telah merekomendasi KPU untuk memperpanjang pendaftaran pada tujuh daerah itu. Dengan pembukaan pendaftaran kali ketiga tersebut, pemerintah berharap 269 daerah bisa ikut pilkada serentak pada 2015.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, rekomendasi itu didapat seusai rapat pleno. ”Setelah rapat di Istana Bogor kami langsung menggelar (rapat) pleno. Hasilnya, Bawaslu merekomendasi KPU memperpanjang masa pendaftaran calon pada tujuh daerah itu,” paparnya.

Muhammad menyebut alasan rekomendasi itu diberikan kepada KPU. Yang pertama adalah asas efektif dan efisien. Menurut dia, pilkada harus mengakomodasi prinsip tersebut. Kedua, perlunya mengakomodasi partisipasi parpol dalam pilkada. ”Dua poin itu yang menjadi pertimbangan kami,” jelasnya.

Melihat dua poin tersebut, Muhammad merekomendasi KPU membuka lagi pendaftaran untuk kali ketiga. Namun, Bawaslu tidak membatasi perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon. ”Untuk teknis kami serahkan ke KPU,” ucapnya.

Muhammad menjelaskan, dasar rekomendasi itu ada di dalam UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Pada regulasi itu disebutkan, Bawaslu melakukan pengawasan mulai tahap persiapan, pendaftaran calon, penetapan pencalonan, kampanye, sampai pencoblosan. Jika dalam pengawasan ada yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, rekomendasi bisa dikeluarkan.

Muhammad menjelaskan bahwa perpanjangan waktu kali ini merupakan yang terakhir. Setelah itu tidak ada kesempatan bagi calon untuk mendaftar. ”Kalau masih ada daerah yang hanya satu pasangan, pilkadanya harus ditunda 2017,” tegasnya.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya menghormati rekomendasi Bawaslu. Namun, yang menjadi perhatian adalah penambahan waktu itu belum menjamin tujuh daerah tersebut akan ikut dalam pilkada serentak 9 Desember nanti. ”Tidak ada jaminan,” ucapnya.

Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo menilai, rekomendasi Bawaslu memperpanjang masa pendaftaran calon hanya bersifat teknis. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Menurut Arif, problem di tujuh daerah terkait masih terjadinya calon tunggal bukan masalah ketidakcukupan waktu pendaftaran. ”Justru ada skenario untuk memundurkan jadwal pilkada (ke 2017),” kata Arif saat dihubungi.

Arif menyatakan tetap berharap masa perpanjangan pendaftaran pilkada bisa dimanfaatkan partai untuk mendaftarkan calonnya. Namun, dia juga yakin kesempatan itu bakal terbuang karena ada skenario atau kesengajaan agar pilkada tertunda. Jika pilkada ditunda, ada peluang popularitas calon yang diunggulkan akan memudar seiring berjalannya waktu. ”Perpanjangan yang sifatnya teknis berapa pun tidak ada gunanya kalau tetap masih tunggal,” tandasnya.

Arif mengingatkan agar perpanjangan waktu ini tidak sampai justru mencederai demokrasi. Tidak tertutup kemungkinan perpanjangan itu malah digunakan untuk merekayasa calon boneka. ”Itu lebih buruk lagi dari demokrasi. Calon boneka itu mahal,” ujarnya.

Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang hampir mencalonkan Ahmad Dhani di pilkada Surabaya mengisyaratkan keberatan terhadap opsi perpanjangan pendaftaran itu. Menurut Ketua Desk Pilkada DPP PKB Bambang Susanto, semestinya KPU tidak begitu saja menerima rekomendasi Bawaslu. ”KPU mohon menelaah secara cermat dulu. Supaya bisa dihasilkan keputusan yang lebih dipertanggungjawabkan,” tutur Bambang saat dihubungi.

Bambang menilai masa perpanjangan sudah dilakukan. PKB, termasuk partai lain yang belum mengajukan pasangan calon, sudah melakukan komunikasi. Kenyataannya, proses komunikasi tidak berjalan mulus dalam hal pencalonan. ”Fakta lapangan tidak bisa dimungkiri, memang ada beberapa daerah yang tidak bisa mendaftar,” ujarnya.

Menurut Bambang, dari segi persyaratan 20 persen kursi sebagai pengusung calon di pilkada, harus ada proses lobi. Kenyataannya, lobi berjalan tarik ulur. Karena itu, sebaiknya KPU tetap konsisten pada aturan yang sudah mereka buat dengan menunda pilkada yang calonnya tunggal pada 2017. ”Dari segi hitungan, 269 pilkada, hanya tujuh yang tertunda. Saya kira tidak terlalu signifikan,” tegasnya.

Bambang menambahkan, Pilkada 2015 adalah pilkada serentak pertama. Karena itu, wajar jika banyak catatan, terjadi kekurangan. Tanpa harus gaduh, menurut dia, sebaiknya diikuti saja prosesnya sambil nanti dilakukan revisi UU Pilkada. Sebab, tidak ada jaminan masa perpanjangan tujuh hari akan efektif untuk menjaring calon baru. ”Kalau masih sama, apa mau diperpanjang lagi? Jangan sampai ini karena desakan partai yang sudah besar, calon terlalu kuat, harus sampai ada perpanjangan lagi,” tandasnya.

Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyatakan, Demokrat menghormati rekomendasi Bawaslu. Dia berharap dengan perpanjangan itu akan ada tambahan pasangan calon. ”Kami harap pilkada serentak berjalan lancar,” ucapnya. (jp/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *