JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menunda pemilihan kepala daerah terhadap wilayah dengan pasangan calon tunggal. Parlemen menilai KPU tidak memiliki kewenangan menetapkan penundaan itu. Tindak lanjut terhadap daerah dengan pencalonan tunggal akan diputuskan DPR bersama pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (30/7). ”Nanti dilihat, sisa berapa (daerah yang pencalonannya tunggal). Tapi, KPU jangan langsung bilang ditunda ke 2017. Istilahnya status quo dulu,” kata legislator Partai Golongan Karya (Golkar) itu. Saat ini 12 daerah hanya punya satu pasangan calon.
Menurut Rambe, status quo adalah langkah terbaik daripada buru-buru menetapkan penundaan pilkada. DPR bersama pemerintah nanti bisa bertemu saat masa persidangan di parlemen dimulai pada pertengahan Agustus. ”KPU kan pelaksana saja. Tunggu saja. Jangan ambil keputusan,” tegasnya.
Terkait usulan agar pencalonan tunggal di pilkada diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), Rambe mengatakan, belum ada alasan kuat untuk itu. Rambe juga menolak ide diaturnya mekanisme bumbung kosong dalam pilkada. ”Itu melanggar undang-undang. Di undang-undang minimal pencalonan itu dua,” ujarnya.
Di tempat terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai, sudah tidak ada lagi solusi bagi daerah yang minus calon. Pilihannya adalah menambah calon kepala daerah pada masa perpanjangan pendaftaran atau menunda pilkada di daerah tersebut hingga 2017. Menurut Jimly, aturan untuk kondisi itu sudah mengikat.
Menurut dia, opsi menerbitkan perppu untuk mengatasi kondisi tersebut tidak layak. Sebab, tidak ada keadaan yang genting dan memaksa. ”Kalau ada aturan yang tidak kita sukai, ya salah sendiri mengapa dibikin seperti itu,” ujar Jimly seusai penandatanganan MoU antara KPU dan Kemenristekdikti di gedung KPU kemarin.
Perppu, tutur dia, merupakan fasilitas konstitusional yang sangat mahal. Karena itu, pemerintah tidak boleh mudah mengeluarkan perppu. Perppu merupakan fasilitas yang hanya boleh dipakai dalam kondisi genting dan memaksa. ’’Kalau yang begini (calon tunggal, Red) tidak memenuhi syarat,’’ lanjutnya.
Dia menyarankan, lebih baik saat ini semua pihak mengikuti aturan yang sudah dibuat. Apabila memang harus menunda pilkada di sebuah daerah gara-gara minim calon, KPU harus melaksanakan. Kemudian, untuk pelaksanaan pilkada berikutnya, harus ada evaluasi dan perbaikan aturan.
Jimly menyarankan, sebaiknya dalam peraturan berikutnya, ada batas minimum dan maksimum dukungan bagi pasangan calon kepala daerah. ’’Minimum 20 persen, maksimum 50 persen biar calonnya minimal ada dua,’’ tutur pakar hukum tata negara tersebut. Opsi semacam itu maupun opsi lainnya tidak bisa dilaksanakan sekarang karena tahap pilkada sedang berjalan.
Dia mencontohkan opsi penggunaan sistem bumbung kosong seperti pemilihan kepala desa. Opsi tersebut, menurut dia, sangat buruk. ’’Bumbung kosong kan pura-pura pemilihan,’’ ucapnya. Secara hukum, calon tersebut bisa menjadi kepala daerah, namun secara moral legitimasinya rendah.
Dia meminta pembuat regulasi dan para ahli lebih fokus membahas cara memperbaiki aturan pilkada untuk menyongsong 2017. Kalau para ahli membahas apa yang terjadi saat ini, bisa muncul keributan. Kalaupun ada putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung yang mengubah aturan, pemberlakuannya tidak bisa surut.
’’Tugas kaum intelektual itu memprediksi ke depan, bukan yang sekarang,’’ tambahnya. Lebih baik aturan yang ada saat ini dijalankan dengan baik dan lurus. Lalu, sambil jalan, rancangan perbaikan bisa dibuat. Dengan demikian, perbaikan aturan nanti tidak lagi dilakukan secara mendadak.
Sementara itu, kemarin KPU kembali mengumumkan perubahan statistik pendaftaran pilkada. Jumlah calon kepala daerah yang pendaftarannya diterima KPU bertambah dari 810 menjadi 827 pasang. Kemudian, setelah dikroscek ulang, jumlah daerah yang hanya punya satu pasang calon kembali berkurang menjadi 12. Lalu, daerah yang nihil calon tetap satu, yakni Bolaang Mongondow Timur.
Meski demikian, sedikitnya 83 daerah hanya memiliki dua pasang calon kepala daerah. ’’Daerah-daerah ini nanti berpotensi calonnya tinggal satu dan bisa saja ditunda,’’ terang Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kemarin. Potensi itu muncul karena dua pasangan calon itu belum melalui proses verifikasi. Mereka hanya diterima saat mendaftar.
Setelah proses verifikasi, bisa saja ada calon kepala daerah yang gugur. Otomatis, calon kepala daerah tinggal satu pasang. KPU memang kembali membuka pendaftaran sebagai konsekuensi hasil verifikasi tersebut setelah 24 Agustus mendatang. Namun, apabila tidak ada calon baru yang mendaftar, otomatis pilkada di daerah tersebut bisa ditunda.
Di sisi lain, fenomena calon tunggal menimbulkan kecurigaan. Yakni, adanya upaya menggagalkan pilkada serentak. Karena itu, Badan Intelijen Negara (BIN) mengkaji adanya kemungkinan tersebut.
Kepala BIN Sutiyoso mengatakan, awalnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut tidak ada kendala berarti dalam pilkada. Hal tersebut diungkapkan dalam rapat terbatas di Istana Presiden. ”Tapi, tiba-tiba muncul masalah yang tidak disangka-sangka,” paparnya.(jp/jdz)
Foto : Ilustrasi