Jadi Otak Pembunuhan Engeline, Margareith Terancam Hukuman Mati

by -122 views

DENPASAR – Penyidik Polda Bali akhirnya menetapkan Margareith Christina Megawe, 60, sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline sekitar pukul 21.00 waktu Indonesia tengah (WITA) tadi malam. Dalam kasus ini Margareith ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan anak angkatnya yang baru berumur 8 tahun itu.

Margareith dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan Agustinus Tae yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP karena turut melakukan dan membantu melakukan pembunuhan.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, penetapan Margareith sebagai tersangka bukan disebabkan giringan opini yang sudah berkembang di masyarakat. Dia menegaskan, penetapan Margareith murni hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polda Bali. “Berdasarkan hasil Inafis (tim forensik Mabes Polri) dan lie decector, penyidik baru bisa menetapkan Margareith sebagai tersangka,” ujarnya ketika dihubungi, tadi malam.

Dengan kemajuan penyidikan ini, ia meminta masyarakat untuk tidak beropini macam-macam, dan mempercayakan penanganan kasus Angeline ke kepolisian. “Karena kita gak bisa menetapkan tersangka tanpa ada buktinya dahulu,” imbuhnya.

Disinggung adanya kemungkinan tersangka lain, Badrodin menyerahkan sepenuhnya ke penyidik. Hanya saja, mantan Kapolda Jatim tersebut menganggap kemungkinan itu sangat kecil. Kendati demikian, dia menegaskan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan tersebut. Jika dalam perjalanannya ada keterlibatan pihak baru, polisi akan selidiki. “Termasuk jika ada laporan baru dari masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan, polisi mempunyai bukti kuat keterlibatan Margareith dalam pembunuhan tersebut. Di antaranya bercak darah yang ditemukan di dalam kamarnya sendiri dan keterangan saksi. “Selain itu, hasil analisis laboratorium forensik. Juga petunjuk di tempat kejadian perkara. Karena itulah keterlibatan Margareith dalam pembunuhan ANG (Engeline,red) sangat kuat. Hingga kini penyidik masih terus mendalami apa motif Margareith membunuh sang anak angkat,” terangnya di Mapolda Bali kemarin.

Kabidhumas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto mengatakan, bahwa beberapa bukti yang menjadikan Margareith sebagai tersangka adalah, keterangan Agustinus Tae, hasil otopsi dokter forensik, olah TKP serta kesesuaian keterangan saksi yang mengarah kepada tersangka Margareith sebagai pelaku.

Atas dasar itu, Margareith ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Engeline. Tidak itu saja. Penyidik juga memasang pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Margareith. Sebelumnya, Margareith sudah ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak. Sedangkan Agustinus Tae dikenakan pasal 340 jo 56 dan 338 jo 55 KUHP karena ikut membantu dalam kasus pembunuhan ANG. “Yang mendukung M (Margareith) sebagai tersangka adalah scientific investigation,” kata Hery.

Pengacara Agustinus Tae Haposan Sihombing mengaku sudah mendapat kabar penetapan tersangka tersebut. “Puji Tuhan. Terimakasih teman-teman media. Kabar yang saya dapat ia (Margareith, Red) dijadikan tersangka. Namun motifnya kita belum tau,” bebernya. “Awal-awal saya sudah bilang, Bang Hotma Sitompul terlalu berani membelanya. Percuma,” tambahnya.

Asisten Hotma Sitompul, Aldres J Napitupulu mengaku bahwa, pihaknya belum mendapatkan surat penetapan tersangka pembunuhan bagi kliennya sehingga mereka akan mempertanyakan. “Kok Kapolda berani ngomong begitu. Kita saja belum dapat surat penetapan tersangka. Yang pasti kita akan pertanyakan. Berdasarkan bukti apa-apa saja dia berani menetapkan tersangka pembunuha bagi ibu Telly (panggilan Margareith, Red),” bantahnya.

Hotma Sitompul ketika dihubungi lewat handphone mengaku terkejut dengan penetapan kliennya sebagai tersangka. Dia mempertanyakan kapan dan di mana Kapolda menyampaikan penetapan tersebut. Saat disampaikan sudah diumumkan di televisi, langsung menyesalkan hal itu. “Yang kami sesalkan dari kemarin, Kapolda dari jauh-jauh hari belum ada apa-apa sudah bilang akan ada tersangka baru. Itu yang kami sesalkan. Kami khawatir Kapolda mengumumkan itu karena mendapat tekanan dari opini masyarakat di luar,” ucap Hotma tadi malam. (jp/jdz)

Ket Foto: Margareith (kanan) menunjukkan barang-barang Angeline ke Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat mendatangi kediaman Angeline pada 24 Mei.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *