Bakal ‘Digusur’, Pedagang Ikan Noka Lima Ngadu ke DPRD NTT

by -146 views

Kupang, mediantt.com —  Nasib buruk bakal dialami sejumlah pedagang ikan dan kuliner Noka Lima di Pantai Kelapa Lima, Kota Kupang, yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidupnya di lokasi tersebut. Pasalnya, lokasi itu bakal direklamasi oleh Pemkot Kupang, dan konsekuensinya mereka harus ‘digusur’ dan direlokasi ke Pasar Oebobo dan Pasar Felaleo. Karena itu, Rabu (20/5/2015), Asosiasi Pedagang Ikan dan Kuliner di Pantai Kelapa Lima itu mengadu ke Komisi II DPRD NTT.

Seperti disaksikan mediantt.com, rombongan yang mendatangi Komisi II DPRD NTT berjumlah kurang lebih 70-an orang, terdiri dari bapak-bapak hingga kaum ibu, termasuk anak-anak. Bahkan ada ibu-ibu membawa juga anaknya yang masih kecil. Rombongan para pedagang ikan dan kuliner ini diterima Ketua Komisi II Anton Bele, beserta pimpinan dan anggota, di ruang rapat komisi II. Anton Bele, selaku pimpinan rapat mempersilahkan perwakilan asosiasi untuk menyampaikan aspirasinya.

Ketua Asosiasi Angki La Ane, menjelaskan, pada tanggal 20 Maret 2015, Pemkot berencana merelokasi para pedagang ikan di Pantai Kelapa Lima ke Pasar Oebobo dan Pasar Felaleo. Merespons rencana tersebut, para pedagang bersama asosiasi mendatangi DPRD Kota Kupang pada 25 Maret, dan bersama dewan kota telah sepakat untuk tidak dilakukan relokasi, tapi hanya reklamasi. “Tapi dalam pemberitaan media massa pada Selasa (19/5), Kadis Perikanan Kota Kupang menyampaikan pernyataan untuk melakukan reklamasi dan relokasi para pedagang ke Pasar Felaleo,” katanya.

Dari pemberitaan itu, ia menyarankan asosiasi dan para pedagang untuk tidak mau direlokasi. Para pedagang, sebut dia, hanya sepakat untuk reklamasi, bahkan mereka mengusulkan agar reklamasi dilakukan sampai batas air dalam dan air dangkal, tanpa harus menggusur para pedagang yang telah lama menggantungkan hidup di tempat tersebut. “Kalau harus relokasi ke Pasar Felaleo, tentu akan menimbulkan permasalagan baru dengan para pedagang yang telah ada di sana, dan pasti akan ada kecemburuan sosial antara pedagang yang baru masuk dengan yang telah lama berjualan di sana. Jadi kami menolak untuk direlokasi,” tegasnya.

Menurutnya, total warga yang berjualan di lokasi wisata kuliner Noka Lima saat ini mencapai 115 orang dan telah bertahun-tahun berjualan di tempat itu. Jika harus direlokasi, tentu akan menimbulkan banyak kerugian bagi para pedagang. Ia juga mempertanyaka motif dilaksanakannya relokasi, sebab reklamasi bisa saja dilakukan tanpa harus relokasi. Artinya, tegas dia, jika reklamasi harus menuntut relokasi, maka ada tujuan tertentu dari pemerintah. “Karena itu, kami minta DPRD NTT memfasilitasi pertemuan antara para pedagang bersama semua stakeholder terkait dan meminta Pemerintah Kota Kupang untuk membatalkan rencana relokasi dimaksud,” tandas dia.

Pedagang lainnya, Lamani Ali, menegaskan, para pedagang akan tetap mempertahankan tempat tersebut karena mereka telah bertahun-tahun menggantungkan hidupnya dari hasil perdagangan ikan basah dan ikan bakar di lokasi itu. “Kami menaruh harapan besar kepada DPRD NTT untuk menuntaskan masalah ini dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat kecil,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II Anton Bele, mengatakan, ada dua persoalan utama yang tengah dihadapi warga yakni reklamasi dan relokasi. “Dari semua aspirasi ini, DPRD NTT akan berkoordinasi dengan Pemkot Kupang melalui Gubernur NTT untuk meminta Pemerintah Kota Kupang untuk menempuh jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini tanpa harus merugikan masyarakat,” kata politisi PDIP ini. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *