PNS Naik Pangkat Rutin Tiap 4 Tahun

by -161 views

JAKARTA – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kenaikan pangkat yang diidam-idamkan kini akan diproses secara rutin.

Eko Prasetio, kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nonaktif, mengatakan, BKN mulai tahun ini mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat PNS. ”Intinya, tiap empat tahun, PNS pusat maupun daerah otomatis diproses kenaikan pangkatnya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/5/2015).

Eko yang hari ini Jumat (15/5) menggelar serah terima jabatan kepala BKN mengungkapkan, aturan itu dimatangkan sejak dua tahun terakhir. Selama ini, berdasar Peraturan Pemerintah No 99/2000 jo Peraturan Pemerintah No 12/2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS, kenaikan pangkat harus diusulkan instansi tempat kerja PNS kepada BKN.

Sayang, kata Eko, tidak sedikit instansi yang kurang proaktif mengajukan daftar nama PNS yang sudah menyandang pangkat terakhir selama empat tahun. Akibatnya, banyak PNS yang tidak kunjung mendapat kenaikan pangkat. ”Sehingga kami menerima banyak keluhan dari PNS,” katanya.

Informasinya, nama para PNS tidak diajukan ke BKN karena beberapa hal. Misalnya, kelalaian atasan atau administrasi dan faktor nonteknis, yakni tidak disukai atasan. Karena BKN selama ini pasif menunggu usul dari instansi, kenaikan pangkat PNS pun bisa molor bertahun-tahun.

Karena itulah, lanjut Eko, mulai tahun ini BKN-lah yang proaktif. Artinya, BKN mulai mendata seluruh PNS yang sudah empat tahun berada di pangkat terakhir sehingga secara aturan berhak mendapat kenaikan pangkat. Setelah itu, BKN akan mengajukan daftar itu ke instansi tempat kerja PNS. ”Kalau dari kementerian maupun pemda tidak ada catatan (negatif), otomatis BKN akan memproses kenaikan pangkatnya,” jelas dia.

Namun, Eko mewanti-wanti PNS agar tidak terlena dan berleha-leha. Sebab, secara pinsip, kenaikan pangkat diberikan kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa kerja. ”Jadi, jangan lalu bekerja seenaknya karena merasa aman tiap empat tahun akan naik pangkat, tidak seperti itu,” ujarnya.

Karena itu, kata Eko, BKN selama dua tahun terakhir telah menganalisis hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, nama PNS akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. ”Tapi, kalau kinerjanya tidak baik, tentu tidak akan kami proses,” terangnya.

Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, perubahan mekanisme kenaikan pangkat PNS itu merupakan bagian dari perubahan paradigma bahwa BKN bersama badan kepegawaian daerah (BKD) harus proaktif meningkatkan nilai tambah PNS. ”Supaya PNS bisa fokus memberikan layanan terbaik untuk publik,” ucapnya.

Bima yang hari ini dilantik sebagai kepala BKN menggantikan Eko Prasetio mengungkapkan, kebijakan itu diterapkan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian. ”Jadi, pegawai tidak perlu lagi sibuk mengusulkan kenaikan pangkat karena BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama PNS yang dianggap layak naik pangkat ke instansi mereka,” jelasnya.

Menurut Bima, selain penilaian kinerja tahunan, BKN tinggal menunggu konfirmasi dari kementerian/lembaga maupun BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Misalnya, sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. ”Jika tidak bermasalah, bisa segera diproses kenaikan pangkatnya,” ujar dia.

Senada dengan Eko, Bima mengatakan, mekanisme kenaikan pangkat seperti sekarang –yakni, harus melalui usulan atasan kemudian diproses– sering merugikan PNS bersangkutan. ”Ada banyak kasus terlambat, kadang enam bulan hingga setahun,” katanya.

Ke depan, lanjut Bima, BKN memberikan daftar PNS yang dinilai layak naik pangkat enam bulan sebelum periode kenaikan pangkatnya. Dengan begitu, PNS yang bersangkutan bisa mulai menyiapkan dan memproses pemberkasan dan administrasi. ”Sehingga, ketika saatnya dia naik pangkat, sudah langsung bisa terbit SK (surat keputusan)-nya,” ucapnya.

Bukan hanya itu, menurut Bima, BKN sudah mulai membenahi sistem layanan pemberkasan. Jika selama ini harus dibawa ke BKN, bertumpuk-tumpuk berkas untuk proses administrasi nanti bisa disampaikan secara online. ”Kami berharap sistem online ini juga diterapkan BKD agar PNS daerah juga terbantu,” ujarnya. (jp/jdz)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *