Rakyat TTS Titipkan DOB Amanatun ke Senator Iban Medah

by -152 views

SoE, mediantt.com – Safari politik Senator/Anggota ke sejumlah kabupaten di daratan Timor mendapat apresiasi yang luar biasa dan juga harapan dari pemerintah dan masyarakat. Di Kabupaten TTS, Bupati Paul VR Mella dan seluruh masyarakat menitipkan usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Amanatun kepada senator Medah untuk diperjuangkan di tingkat pusat.

“Kami sudah sampaikan dokumen pembentukan DOB kabupaten Amanatun kepada Pemerintah Pusat melalaui Gubernur NTT kepada Dirjen Otda Kemendagri, Ketua DPR RI, Komisi II DPR RI dan Komite I DPD RI pada 9 September 2014, namun kami ingin Bapak Ibrahim Medah yang sudah berpengalaman dalam memekarkan wilayah di NTT untuk ikut membantu di tingkat pusat,” kata Bupati Paul Mella ketika bertatap muka dengan anggota DPD RI asal NTT Ibrahim Agustinus Medah dengan DPRD Kabupaten TTS dan seluruh pimpinan SKPD dan penyuluh pertanian di Aula Gunung Mutis Kantor Bupati TTS, Kamis (7/5/2015).

Bupati Mella mengatakan, sesuai daftar chek list kelengkapan dokumen pembentukan DOB Amanatun oleh Dirjen Otda Kemendagri dinyatakan bahwa dokumen DOB Amanatun dapat dilengkapi lagi peta wilayah kabupaten induk dan peta calon DOB yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara Pembentukan, Penghapusan dan Pemekaran Daerah.

“Setelah kami melakukan konsultasi, maka pada prinsipnya Badan Informasi Geospasial siap menerbitkan peta wilayah yang dimaksudkan. Namun Badan Informasi Geospasial masih melakukan konsulatasi dengan Kemendagri mengenai perubahan pada hal-hal teknis setelah diterbitkannya UU Nomoe 23 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Karena itu, Bupati Mella menaruh harapan penuh kepada Ibrahim Medah selaku senator di Senayan yang punya pengalaman memekarkan Rote Ndao dan Sabu Raijua agar turut serta mendorong pemerintah pusat dan elemen lain yang berkepentingan agar DOB Amanatun segera terwujud.

Menanggapi permintaan itu, anggota DPD RI Ibrahim Agustinus Medah mengatakan, sebagai orang yang mengenal betul kondisi Kabupaten TTS yang sangat luas itu, pihaknya berkomitmen untuk membangun kerja sama dengan tiga anggota senator NTT lainnya serta berbagai lembaga terkait untuk segera mewujudkan harapan masyarakat TTS untuk memekarkan Amanatun.

“Saya akan tetap bersama teman-teman yang lain mengawal terus agar ditindaklanjuti karena wilayah TTS sangat luas. Bupatinya bisa kelelahan karena wilayahnya terlalu luas, namun agar mendekatkan pelayanan dan mempercepat  peningkatan perekonomian masyarakat memang harus segera dimekarkan.” katanya.

Menurut Medah, di NTT ada tiga wilayah dengan luas wilayah dan jumlah penduduk terbesar yaitu Manggarai, Kabupaten Kupang dan TTS.  “Manggarai sudah mekar menjadi tiga dan Kabupaten Kupang juga sudah mekar menjadi tiga yang tersisa hanya TTS. Jika Mendagri belum setuju nanti kita undang Mendagri untuk datang dan keliling seluruh wilayah TTS sampai dia tergopoh-gopoh,  supaya Mendagri tahu bagaimana luasnya wilayah kabupaten TTS,” tegas Medah.

Mantan Ketua DPRD NTT itu juga menyampaikan terimaksihnya kepada seluruh warga msyarakat kabupaten TTS yang telah memberikan dukungan kepadanya pada Pemilu Legislatif 2014 lalu sehingga menempatkan dirinya menjadi anggota DPD RI dengan meraih suara terbanyak ke  sembilan secara nasional berdasarkan prosentase pemilih. “Hampir 60 ribu masyarakat TTS memilih saya pada waktu pemilu Legislatif, dan ini berkat kemurahan Tuhan,” kata Medah.

Kunjungan Ibrahim Medah di Kabupaten TTS itu merupakan rangkaian kegiatan reses selaku anggota DPD RI di seluruh kabupaten di daratan Timor dan Rote Ndao. Pada kesempatan dialog yang dipandu Bupati TTS itu, Ibrahim Medah meminta masukan dari pemerintah daerah untuk dijadikan bahan masukan terkait dengan pembuatan sejumlah RUU Usul Insitif DPD, diantaranya RUU Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Sistim Budi Daya Tanaman.

Dan Permasalahan daerah terkait dengan Kedaulatan, Ketahanan, Kemandirian dan Kemanana Pangan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Serta permasalahan daerah terkait pengelolaan Perikanan dalam rangka Pelaksanaan UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Sejumlah usul dan kritik disampaikan baik oleh Bupati Mella, anggota DPRD TTS serta pimpinan SKPD terhadap topik yang disodorkan Ibrahim Medah.

Anggota DPRD TTS Ruba Banunaek mengatakan, terkait pengadaan barang dan jasa dalam regulasi harus memperhatikan hak-hak pemerintah daerah agar terakomodir. “Sistem ULP masih banyak kekurangan, karena dengan listrik dan fasilitas internet yang terbatas maka pengusaha lokal tentu kalah bersaing,” katanya.

Politisi Golkar itu juga menyoroti soal UU 23 tahun 2015 tentang pemerintah Daerah yang mana sejumlah kewenangan Pemerintah Kabupaten diambil alih oleh Provinsi. “Kami menolak kewenangan pemerintah provinsi yang mengambil alih kewenangan pemerintah kabupaten,” katanya. (laurens leba tukan)

Ket Foto; senator/anggota DPD RI Ibrahim Agustinus Medah sedang melakukan pertemuan dengan Bupati, DPRD dan Pimpinan SKPD serta Penyuluh Pertanian di Kabupaten TTS di Aula Gunung Mutis kantor Bupati TTS, Kamis (7/5/2015).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *