KEFAMENANU — Sidang kasus pembunuhan terhadap Paulus Usnaat, yang tewas dengan alat vital putus di dalam sel tahanan Kepolisian Sektor Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), berlangsung menarik.
Berdasarkan keterangan saksi, Brigpol Simon Mela, yang piket saat pembunuhan terjadi, polisi sempat sibuk mencari dukun, orang pintar, atau tim doa untuk menutupi kasus tersebut. Hal itu disampaikan saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu (1/4/2015).
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Darminto Hutasoit; dua hakim anggota, Hendrywanto MK Pello dan Wawan Edi Prastiyo; serta Dany Salmon Agusta dan Jonathan Limbongan selaku jaksa penuntut umum. Sidang juga dihadiri penasihat hukum dua terdakwa, Emanuel Talan dan Baltasar Talan, yakni Magnus Kobesi dan Jeremias LM Haekase.
Dalam keterangannya di depan persidangan yang dijaga ketat oleh aparat Kepolisian Resor TTU itu, Brigpol Simon Mela mengaku disuruh oleh teman polisi lainnya yang bernama Firman C Yuhono untuk mencari dukun hingga ke kabupaten tetangga, yakni ke Timor Tengah Selatan (TTS).
“Saya pun pergi ke Amanatun, Kabupaten TTS. Di sana saya bertemu dengan seorang warga yang bernama Usualai. Informasi dari warga itu, ada seorang dari tim doa yang bernama Juli Sanam. Karena itu, saya pun bertemu dan minta doa untuk menutup kasus ini (pembunuhan Paulus Usnaat),” kata Simon.
Pengakuan Brigpol Simon itu membuat Wawan Edi Prastiyo, hakim anggota, kemudian menanyakan alasan yang mendorongnya ingin mencari dukun. “Sebagai anggota polisi, tentu bekerja untuk mengungkap kasus. Akan tetapi, kalian kerjanya malah terbalik, untuk menutup kasus ini. Kenapa saudara ingin menutup kasus ini?” tanya Wawan kepada Brigpol Simon.
Mendapat pertanyaan Hakim Wawan, Brigpol Simon terlihat spontan menjawab bahwa dirinya takut dipecat oleh pimpinannya jika tidak menuruti perintah untuk mencari dukun.
Brigpol Simon mengaku kembali ke Kepolisian Sektor Miomafo Timur seusai bertemu dengan tim doa. Di sana, dia menyampaikan kepada rekan anggota polisi lainnya bahwa kasus tersebut akan hilang dalam seminggu. Saat itu, rekan-rekannya kemudian memberinya uang dengan kisaran antara Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Selama persidangan, keterangan dari Brigpol Simon juga cenderung berbelit-belit. Hal itu membuat Hakim Ketua Darminto Hutasoit berang dan meminta Simon menjawab sesuai dengan fakta.
“Anda ini sudah 12 kali berubah-ubah keterangannya, dan menganggap persidangan ini kayak ketoprak humor, sehingga saya minta Anda harus konsisten. Jika tidak, Anda bisa dijerat sebagai (pemberi) keterangan palsu, dan ancamannya tujuh tahun penjara,” ujar Darminto.
Majelis hakim pun lalu meminta Brigpol Simon untuk melihat sejumlah barang bukti berupa pakaian, jaket, dan kain milik Paulus Usnaat, serta pisau cukur yang digunakan untuk membunuh.
Sampai hari ini, sudah lima anggota kepolisian dimintai keterangan sebagai saksi. Selain Simon, empat orang lainnya adalah Yustinus Kein, Firman C Yuhono, Lalu Usman Mateus Quelo, dan Simon Mela. (kompas.com/sigiranus marutho bere)
Ket Foto : Sidang kasus pembunuhan terhadap Paulus Usnaat (dibunuh dengan alat vital terpotong di dalam sel tahanan Polse Miomafo Timur) berlangsung di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), NTT dengan agenda mendengar keterangan saksi. Terlihat sejumlah barang bukti dikeluarkan dan diperlihatkan kepada saksi anggota polisi Brigadir Polisi (Brigpol) Simon Mela (berdiri sambil memegang mic).