Digugat Mantan Staf, Bupati Ende Kalah Telak di PTUN Kupang

by -134 views

Kupang, mediantt.com — Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Ende, dokter Yayik Pawitra Gati, dalam gugatan terhadap Bupati Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marsel Petu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Rabu, (1/4) siang, menang telak. “Kemenangan dalam gugatan itu sebagai pembelajaran terhadap pejabat pemerintah daerah Kabupaten Ende,” jelas Kuasa hukum dr Yayik, Philipus Fernandez, SH kepada wartawan di gedung PTUN Kupang, Jalan Palapa, Kota Kupang.

“Semua gugatan dr Yayik diterima dan putusan hakim PTUN Kupang untuk mengembalikan klien saya sebagai Kadis Kesehatan Kabupaten Ende serta mengembalikan hak-haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil tersebut untuk mengingatkan kepada semua pejabat di Pemkab Ende agar tidak arogan membuat keputusan yang merugikan orang lain,” kata Philipus Fernandez.

Philipus mengatakan, putusan hakim itu sangat luar biasa dan sangat bijak, karena tidak berpihak kepada siapa pun. “Saya sangat berterima kasih kepada Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota yang memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap gugatan dokter Yayik. Secara moril dan materil klien saya menderita terhadap Surat Keputusan Bupati Ende yang memberhentikannya dari Kepala Dinas Kesehatan dengan alasan tidak mendukung program kerja selama 100 hari masa jabatan bupati,” ungkap Philipus Fernandez.

“Dengan putusan seperti yang kita saksikan hari ini, kami terima dan merasa sangat puas. Namun, kami menilai putusan terhadap dr Yayik merupakan pencerahan terhadap reformasi birokrasi hukum di Kabupaten Ende,” tambahnya.

Kuasa Hukum Bupati Ende, Jhon Philipus kepada SP mengatakan, pihaknya menerima keputusan hakim tersebut. Namun, untuk melakukan upaya banding, pihaknya masih pikir-pikir. Sebab, semua gugatan ibu dokter Yayik diterima oleh majelis hakim. “Semua hasil keputusan itu akan kami sampaikan kepada Bupati Ende, Marsel Petu, sebagai kepala daerah dan pimpinan kami di daerah itu,” katanya. (sp/st)

Ket Foto : dr Yayik dan kuasa hukumnya, Philipus Fernandes di ruang sidang PTUN Kupang, Rabu, 1 April 2015. (Foto: Yos Kelen/Suara Pembaruan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *