Pemkab Alor Siap Terbitkan Perda Penertiban Gergaji Rantai

by -143 views

Kalabahi, mediantt.com — Menyadari pentingnya pengawasan penggunaan dan pemberian ijin penggunaan gergaji rantai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda). Esensi penerbitan perda ini demi penggunaan gergaji rantai yang tetap ramah lingkungan.

Saat ini, Pemkab Alor tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Gergaji Rantai, yang didalamnya mengatur tentang sistematika pengurusan ijin kepemilikan, hingga pengawasan dan pengendalian kegiatan yang menggunakan gergaji rantai. Tidak ada yang salah, tapi penggunannya perlu diawasi agar tidak merugikan daerah dalam pelestarian hutan. Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan Ranperda tentang Gergaji Rantai di ruang rapat Bagian Hukum dan HAM Setda Alor, Selasa (31/3/15). Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Alor.

Kabag Hukum dan HAM Setda Alor, Hendrik Pella,SH dalam kesempatan itu menegaskan, esensi penerbitan Perda ini untuk pencegahan terhadap kerusakan hutan. Sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kepemilikan dan penggunaan gergaji rantai. “Ranperda ini disepakati bersama DPRD untuk ditetapkan dalam tahun ini. Tujuannya hanya untuk mencegah terjadinya kerusakan hutan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, yang menarik dari Perda ini, Pemkab memberikan ijin kepemilikan gergaji rantai atau sensor kepada masyarakat secara perorangan, yang mempunyai hutan miliknya. Selain itu, pemberian ijin juga kepada badan atau lembaga yang memegang hak pengusahaan hutan. “Pemegang hak pengusahaan hutan tanaman industri dan pemegang ijin pemanfaatan kayu, serta instansi pemerintah yang terkait dengan penebangan kayu,” katanya.

Menurut dia, semua pemilik dan pengguna gergaji rantai diwajibkan memperhatikan aspek konservasi, produksi dan kelestarian lingkungan saat beraktifitas. Dan, Pemkab Alor akan melakukan pengawasan, terhadap peredaran dan penggunaan gergaji rantai di daerah.

Kasubag Pembinaan Hukum dan Perundangan, Marianus Adang,SH menambahkan, Pemkab Alor segera menerbitkan Perda tentang gergaji rantai untuk lebih memperketat pengawasan terhadap penggunaan gergaji rantai. “Penggunaan gergaji rantai ini harus lebih tertib sehingga perlu adanya pengawasan agar mendukung pencegahan perusakan hutan. Penggunaan gergaji rantai nantinya hanya dilakukan pada hutan dan lahan milik masyarakat,” jelas dia.

Kabid PHR Dinas Kehutanan Kabupaten Alor, Arthur Ladinga mengatakan, mesin sensor tidak dilarang keberadaannya. Tapi karena jumlahnya yang sudah banyak maka penggunannya perlu diawasi. Untuk itu, Perda ini harus dikeluarkan. “Karena penggunannya sudah cukup meresahkan, sehingga perda ini ada agar petugas di lapangan tidak salah menindak,” katanya. (joka)

Ket Foto : Suasana rapat tentang Ranperda, pengawasan penggunaan dan pemberian ijin penggunaan gergaji rantai di Bagian Hukum dan HAM Setda Alor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *