Polisi Bekuk Seorang Wanita Pemasok Sabu ke NTT

by -141 views

KUPANG — Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk perempuan berinisial WD, warga Blimbing, Kota Malang, yang menjadi pemasok narkoba jenis sabu untuk wilayah NTT.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT AKBP Agus Santosa dalam gelar perkara di Markas Polda NTT, Rabu (4/3/2015,) mengatakan, WD ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Tukat Petano, Gang Kuntul, Denpasar, Bali, Jumat (27/2/2015) pekan lalu.
Pengungkapan ini, kata Santosa, adalah hasil pengembangan dari pelaku lain, Jean, yang lebih dulu ditangkap karena kedapatan membawa sabu bersama oknum perwira Angkatan Udara berinisial Mayor AT di sebuah kamar kos di Kupang, beberapa waktu lalu.
“Dari hasil pengakuan Jean bahwa barang tersebut di dapat dari WD yang beralamat di Blimbing, Kota Malang. Lalu Direktorat Narkoba Polda NTT melakukan penyelidikan dan mendapat info bahwa WD sedang berada di Bali, maka tanpa buang waktu tim Direktorat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda NTT Komisaris Besar Kumbul berangkat ke Bali untuk menangkap WD,” jelas Santosa.
Menurut Santosa, saat ditangkap di kamar kosnya, WD sedang bersama AS, warga Banyuwangi. Dari penggeledahan di kamar kosnya, polisi menemukan lima paket sabu berikut alat isapnya. WD tinggal di kos kosan tersebut baru seminggu.
Berdasarkan pengakuan WD, polisi melakukan pengembangan dan menangkap SA dan AK di Jalan Nangka, Denpasar, pada Minggu (1/3/2015) sekitar pukul 09.00 Wita. Pelaku SA diketahui warga Arjasa, Kabupaten Banyuwangi dan AK asal Kabupaten Situbondo.
“Kedua orang ini merupakan jaringan WD,” tandasnya.
Keempat tersangka itu akan dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan atau denda minimal Rp 1 miliar serta maksimal Rp 10 miliar. (kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *