Menjerakan Terpidana Narkotika dengan Eksekusi Mati

by -125 views

SABTU malam, 17 Januari 2015, Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah terasa mencekam. Ratusan warga yang ingin mengikuti eksekusi mati terpidana mati kasus narkotika tampak tegang di dermaga yang hanya berjarak sekitar dua ratus meter dari lokasi eksekusi.

Tepat pukul 24.00, listrik di lapangan tempat lokasi eksekusi dimatikan. Tiga puluh menit kemudian terdengar suara tembakan. Tak berselang lama, lampu di lokasi penembakan kembali menyala. Drama eksekusi lima narapidana kasus narkoba ini pun usai.

Di lokasi berbeda juga terjadi hal serupa. Selepas pukul 00.00 terdengar suara tembakan dari Depan Markas Brimob, Gunung Kendil, Boyolali, Jateng. Suara tembakan itu diduga berasal dari regu tembak yang telah mengeksekusi mati narapidana asal Vietnam, Tran Thi Bich Hanh.

Ada 80 lebih personel dari Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Jateng yang dikerahkan untuk menjadi eksekutor enam terpidana mati yang dilaksanakan di Boyolali dan Lapas Nusakambangan. Namun hanya 14 personel yang diterjunkan di Boyolali guna mengeksekusi Tran Thi Bich Hanh. Sementara, 70 personel menjadi regu tembak terhadap lima narapidana di Lapas Nusakambangan.

Selain Tran Thi Bich Hanh, lima napi yang dieksekusi di Lembah Nirbaya, lapangan dekat Lapas Nusakambangan. Mereka adalah, Namaona Denis (48), warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga negara Brazil, Daniel Enemua (38), warga negara Nigeria, Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga negara  Indonesia.

Kejaksaan Agung menyatakan, eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkoba tersebut berjalan lancar. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, enam jenazah sudah diurus sesuai permintaan keluarga. Tiga jenazah dikremasi. Sementara sisanya dikebumikan. Prasetyo menyatakan, eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkoba tersebut bertujuan menciptakan efek jera terhadap para pelaku peredaran narkoba di Indonesia.

Menurut dia, eksekusi mati terhadap lima warga negara asing dan satu warga negara Indonesia tersebut diharapkan bisa menjadi pelajaran penting bagi para pelaku bisnis narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia. Ia mengklaim, keputusan kontroversial tersebut harus dilakukan guna kepentingan dan masa depan generasi bangsa.

Prasetyo mengancam, ia akan melakukan aksi serupa terhadap para pengedar narkoba yang tak kunjung jera. Ia menyatakan, eksekusi ini adalah gelombang pertama dan akan ada gelombang berikutnya. “Gelombang kedua akan menyusul. Indonesia tidak main-main memerangi kejahatan narkotika. Kita akan berjuang konsisten untuk hal ini,” ujarnya menegaskan.

Mantan politisi Partai Nasdem ini menyatakan, tak ada ampun bagi kejahatan narkotika di Indonesia. Hukuman akan dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. “Presiden juga menyatakan tidak ada ampun. Yang kita dahulukan adalah pidana narkotika. Kita berharap sikap keras dan tegas ini, agar berdampak jera kepada bandar, pengedar atau pelaku.”

Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menolak grasi 62 orang terpidana mati. Enam orang di antaranya yang dieksekusi pada Minggu dinihari, 18 Januari 2015. Jokowi mengakui. Ia telah menolak memberikan grasi terhadap puluhan terpidana mati. Menurut dia, para terpidana tersebut telah merusak masa depan bangsa. Jokowi mengatakan, hukuman mati bagi para pengedar obat bius sangat penting untuk menjadi shock therapi bagi siapapun yang melanggar undang-undang narkotika Indonesia. Saat ini, ada 64 orang yang dihukum mati terkait perdagangan barang haram tersebut.

Dikecam

Eksekusi mati terhadap para narapidana kasus narkoba ini dikecam sejumlah kalangan dari dalam dan luar negeri. “Eksekusi mati ini harus segera dihentikan. Hukuman mati merupakan pelanggaran HAM,” ujar Direktur Riset Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Rupert Abbott.

Menurut dia, Pemerintahan Indonesia yang baru berjanji akan memperbaiki penghormatan terhadap HAM. Namun, eksekusi tersebut menjadi langkah mundur.  Amnesty International menilai, kejahatan narkoba tidak memenuhi syarat sebagai “kejahatan paling serius” dimana hukuman mati bisa diterapkan.

Amnesty International menolak hukuman mati untuk semua jenis kejahatan dan untuk segala situasi apapun tanpa memandang sifat dari kejahatannya, karakter pelakunya atau metode yang digunakan oleh negara untuk melakukan eksekusi mati. Pasalnya, hukuman mati melanggar hak untuk hidup yang diakui di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Selain itu hukuman mati merupakan bentuk terburuk penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

Kecaman yang sama datang dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Koordinator Kontras Haris Azhar menyatakan, eksekusi mati bagi terpidana kasus narkotika melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Ia tak sepakat bahwa hukuman mati akan menimbulkan efek jera. Pasalnya, tak ada korelasi antara efek jera dengan hukuman mati.

Menurut dia, hukuman mati untuk menciptakan efek jera merupakan cara pandang kuno. Negara-negara yang sistem hukumnya maju sudah meninggalkan model hukuman seperti itu. Ia mengatakan, jika akan memberantas narkoba yang harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki sistem dan integritas para penegak hukum. “Harus ada pengawasan di bea cukai, penegakan hukum, adanya kontrol terhadap hukum, pengetatan wilayah perbatasan dan kemampuan membongkar gembong narkoba itu sendiri.”

Pendapat senada disampaikan kriminolog asal Universitas Indonesia, Adrianus Meliala. Ia mengatakan, dari data yang ada dan pengalaman negara yang menerapkan hukuman mati, model hukuman ini tak bisa menciptakan efek jera. Apalagi hukuman mati seringkali dilaksanakan dalam kurun waktu yang lama. Ia menilai, eksekusi mati terhadap napi narkoba ini hanya bersifat simbolik.

“Untuk menimbulkan kesan bahwa Indonesia merupakan negara yang tegas,” ujarnya, Minggu, 18 Januari 2015. Menurut dia, eksekusi mati ini mirip dengan aksi pemerintah membakar kapal nelayan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Tarik Dubes

Presiden Brasil Dilma Rousseff pun tak bisa menyembunyikan kegusarannya. Dia berduka setelah salah satu warganya, Marco Archer Cardoso Moreira (53) dieksekusi regu tembak Polri. Juru bicara Rousseff seperti dilansir Yahoo News mengungkapkan, Moreira merupakan warga Brasil pertama yang dieksekusi mati di luar negeri. Sebelumnya, Presiden Rousseff telah memohon secara pribadi kepada Presiden Jokowi agar warga negaranya tersebut diberi grasi. Namun, Jokowi menolak permohonan tersebut.

Rousseff mengatakan, eksekusi mati bisa mengganggu hubungan bilateral antara Indonesia dan Brasil. “Hukuman mati adalah hal yang tidak manusiawi dan melanggar hukum internasional. Ini bisa memengaruhi hubungan Indonesia dan Brasil,” tuturnya.

Rousseff pun menarik Duta Besar Brasil untuk Indonesia, Paulo Alberto Da Silveira Soares. Paulo ditarik pulang untuk berkonsultasi dengan pemerintah seperti dilansir Reuters, Minggu, 18 Januari 2015. Mereka mengatakan, eksekusi mati terhadap Marco Archer Cardoso Moreira jelas akan berdampak pada hubungan bilateral kedua negara.

“Pemberlakuan hukuman mati yang dikecam oleh masyarakat dunia, jelas sangat mempengaruhi hubungan dengan negara kami,” ujar Presiden Dilma Roussef dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor berita Brasil.

Tak mau kalah, Pemerintah Belanda juga menarik Duta Besarnya di Indonesia, Tjeerd de Zwaan. Keputusan itu diambil Belanda karena Pemerintah Indonesia tetap mengeksekusi warga negara mereka, Ang Kiem Soei. “Ini merupakan sebuah hukuman yang kejam dan tidak berperikemanusiaan yang menolak martabat dan integritas manusia,” ujar Menteri Luar Negeri Belanda, Bert Koenders.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang memberlakukan hukuman mati. Sejumlah negara tetangga juga menerapkan hukuman serupa. Amnesty Internasional mencatat, sejumlah negara masih menerapkan hukuman mati. Negara-negara tersebut di antaranya Tiongkok, Iran, Arab Saudi, Malaysia dan Amerika Serikat. Selain Amerika, Jepang merupakan negara maju yang masih memberlakukan hukuman mati. Bahkan pada 2012 lalu, Pengadilan Jepang menghukum gantung tiga terpidana. (viva.co.id/jk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *