Jakarta Punya Gubernur Lagi dari Etnis Tionghoa

by -149 views

Jakarta, mediantt.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Jumat (14/11) resmi diumumkan naik menjadi gubernur DKI Jakarta dengan sisa masa jabatan 2012–2017. Pengumuman itu dilakukan dalam rapat istimewa DPRD DKI Jakarta yang berlangsung hanya 10 menit (pukul 10.50 hingga 11.00). Dengan demikian, penetapan Ahok sebagai gubernur tinggal menunggu pelantikan oleh Presiden Joko Widodo.

Jika Jokowi setelah lawatan luar negeri nanti melantik Ahok, resmilah DKI Jakarta memiliki lagi pemimpin dari etnis Tionghoa, setelah Henk Ngantung yang menjadi gubernur DKI hanya setahun (1964–1965). Dilantiknya Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta ke-17 itu juga menjadi catatan sejarah tersendiri. Sebab, 16 tahun lalu, di pengujung pemerintahan Presiden Soeharto, Jakarta dilanda kerusuhan etnis dengan korban terbanyak dari etnis Tionghoa.

Berbeda dengan pendahulunya, Jokowi, yang populer dengan pendekatan persuasif dan gaya blusukan, Ahok terkenal karena bisa tegas, keras, ceplas-ceplos, dan lepas saat memuntahkan kemarahan kepada pejabat. Gaya koboi Ahok dan kampanyenya yang mengusung moto bersih, transparan, dan profesional di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia telah membantu mantan bupati Belitung Timur itu meraih dukungan publik Jakarta.

Menanggapi pengumuman dirinya sebagai gubernur DKI, Ahok berterima kasih kepada anggota DPRD. Namun, dia menegaskan, tanpa DPRD pun, dirinya akan tetap menjadi gubernur definitif. Sebab, pelantikannya bisa dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Wapres Jusuf Kalla. Bisa juga melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Ahok menilai paripurna yang dilaksanakan DPRD hanya seremonial. ”Tanpa paripurna DPRD pun, presiden akan melantik. Cuma kita kan orang Timur suka upacara (rapat) dari dulu, ya terima kasih lah,” ujar Ahok sambil berlalu meninggalkan kerumunan wartawan.

Siapa Ahok? Mengutip dari blog tentang dia, ahok.org, Ahok lahir di Gantung (desa di film Laskar Pelangi), Belitung Timur, 29 Juni 1966. Dia adalah anak pertama pasangan keturunan Tionghoa-Indonesia Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing. Ahok juga kakak kandung Basuri Tjahaja Purnama, bupati Kabupaten Belitung Timur (Beltim) periode 2010–2015. Bersama tiga adiknya, Ahok menghabiskan masa kecil di Desa Gantung hingga tamat SMP. Setelah itu, dia hijrah ke Jakarta untuk meneruskan pendidikan.

Ahok menimba ilmu di Universitas Trisakti dengan menempuh jurusan teknik geologi di fakultas teknik mineral. Setelah lulus pada 1989, Ahok kembali ke Belitung dan mendirikan CV Panda yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan PT Timah. Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, dia menyadari betul hal tersebut tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang dimiliki karena minimnya modal.

Untuk itu, Ahok memutuskan kuliah S-2 dan menempuh bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta. Dengan gelar master of business administration (MBA) atau magister manajemen (MM), Basuki diterima kerja sebagai direktur keuangan di PT Simaxindo Primadaya di Jakarta. Itu adalah perusahaan kontraktor pembangunan pembangkit listrik. Karena ingin berkonsentrasi kerja di Belitung, pada 1995 Basuki memutuskan untuk berhenti bekerja dan pulang ke kampung halaman.

Ahok termotivasi terjun ke dunia politik setelah sang ayah memberikan ilustrasi tentang manfaat berpolitik. Jika seseorang ingin membagikan uang Rp 1 miliar kepada rakyat dengan masing-masing memperoleh Rp 500 ribu, itu hanya akan cukup dibagi untuk 2.000 orang. Tetapi, jika uang tersebut digunakan untuk berpolitik, jumlah uang di APBD bisa dikuasai untuk kepentingan rakyat.

Ahok memutuskan terjun ke dunia politik pada 2003. Awalnya dia bergabung di bawah bendera Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin Dr Sjahrir. Dengan kampanye menolak memberikan uang kepada rakyat, dia terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim) periode 2004–2009.

Setelah tujuh bulan menjadi anggota DPRD, muncul banyak dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. Secara mengejutkan, dia berhasil mengantongi suara 37,13 persen dan menjadi bupati Beltim periode 2005–2010. Padahal, Beltim dikenal sebagai daerah basis Masyumi yang juga kampung halaman Yusril Ihza Mahendra.

Saat menjadi bupati Beltim, Ahok melaksanakan pelayanan kesehatan gratis, sekolah gratis sampai SMA, dan mengaspal jalan sampai ke pelosok. Selama menjadi bupati, dia dikenal sebagai sosok yang anti sogokan. Dia memotong semua biaya pembangunan yang melibatkan kontraktor sampai 20 persen.  Dengan begitu, dia memiliki banyak kelebihan anggaran untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat.

Kesuksesan itu terdengar ke seluruh Bangka Belitung (Babel) dan mulailah muncul suara-suara untuk mendorong Ahok maju sebagai gubernur pada 2007. Kesuksesannya di Beltim tecermin dalam pemilihan gubernur Babel ketika 63 persen warga memilih Ahok. Sayang, karena banyaknya manipulasi dalam pemungutan dan penghitungan suara, dia gagal menjadi gubernur Babel.

Dalam Pemilu Legislatif 2009, dia maju sebagai caleg dari Golkar. Meski ditempatkan di nomor urut empat dalam daftar caleg (padahal di Babel hanya tersedia tiga kursi), dia berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR berkat perubahan sistem pembagian kursi dari nomor urut menjadi suara terbanyak.

Pada 2012 nama Ahok kian mencuat karena dipilih Jokowi sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta. Setelah melalui dua tahap pilkada, pasangan Jokowi-Ahok ditetapkan sebagai pemenang dan dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2012–2017 pada 15 Oktober.

 Paripurna DPRD

Rapat paripurna istimewa DPRD DKI hanya dihadiri 49 anggota di antara total keseluruhan anggota yang mencapai 106 orang. Seluruh anggota yang hadir berasal dari kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Yakni, PDIP (28 orang), Hanura (10), PKB (6), dan Nasdem (5). Sebaliknya, dari Koalisi Merah Putih (KMP) yang totalnya 57 orang, tidak ada yang hadir. KMP terdiri atas Partai Gerindra (15 orang), PKS (11), Demokrat (10), PPP (10), Golkar (9), dan PAN (2).

Kursi pimpinan sidang tampak hanya diduduki Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Empat wakil ketua dewan yang seluruhnya pendukung KMP tidak hadir. Meski demikian, rapat tetap berjalan.

Prasetio yang memimpin rapat mengaku, rapat istimewa tetap sah meski tidak dihadiri seluruh anggota KMP. Sebab, rapat tersebut tidak mengambil keputusan apa pun. ”Kami hanya menjalankan perintah Kemendagri untuk mengumumkan pengisian jabatan gubernur,” dalihnya. Dia juga meminta penetapan Ahok sebagai gubernur tidak dipersoalkan terus-menerus. ”Jangan memperdebatkan aturan ini-itu, nanti kami tidak kerja..kerja..kerja..,” ucapnya mengutip slogan yang diciptakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan itu.

Sementara itu, rapat itu langsung memantik reaksi keras dari KMP. Koalisi pendukung mantan capres-cawapres Prabowo-Hatta itu menandaskan, rapat tersebut tidak sah karena tidak kuorum. Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua KMP Jakarta Muhamad Taufik mengatakan, rapat yang hanya dihadiri KIH itu hanyalah pertemuan biasa, bukan paripurna. ”Pelaksanaannya menyalahi prosedur tata tertib DPRD,” tegas Taufik di DPRD DKI kemarin.

Kemendagri

Pro-kontra di DPRD DKI soal penetapan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta tidak mengubah sikap Kemendagri. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyadmadji, posisi Ahok sebagai gubernur DKI sudah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

”Dalam pasal 203 ayat 1 Perppu No 1/2014, dinyatakan bahwa jika kepala daerah kosong, dia dipilih satu paket dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, jadi otomatis wakil menggantikan sebagai kepala daerah. Jadi, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk membatalkan Ahok menjadi gubernur karena itu sudah sesuai dengan Perppu Pilkada,” ucap Dodi di gedung Kemendagri kemarin (14/11).

Dodi mengakui, pihak-pihak yang mengajukan protes keras terkait pengangkatan Ahok menggunakan pasal 173 Perppu Pilkada untuk menggagalkan pelantikan tersebut. Pasal itu menyebutkan, apabila gubernur, bupati, dan wali kota berhalangan tetap, wakil gubernur, wakil wali kota, dan wakil bupati tidak bisa serta-merta menggantikannya. Pengisian posisi tersebut dilakukan melalui pemilihan DPRD.

Namun, Dodi mengklaim, pasal 173 tersebut tidak bisa diimplementasikan. Sebab, Ahok adalah produk sistem pilkada lama, yakni pemilihan dilakukan satu paket, kepala daerah dan wakilnya. Sementara itu, dalam pasal tersebut, diatur tentang pemilihan tunggal, yakni hanya memilih gubernur, bupati, atau wali kota. ”Dan itu (pemilihan) baru dilaksanakan nanti (2015). Untuk kepala daerah yang sudah dipilih berdasarkan undang-undang yang lama, diatur dalam pasal peralihan, yakni pasal 203. Maka dari itu, (penggunaan) pasal 173 itu tidak masuk akal,” papar Dodi.

Di tempat terpisah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sorotan terhadap perkembangan isu seputar pelantikan Ahok. Komisioner KPI Pusat Danang Sanggabuwana menilai, telah muncul indikasi bahwa sejumlah lembaga penyiaran turut mengeksploitasi secara berlebihan konflik antara Ahok dan para penentangnya beberapa waktu terakhir. Menurut dia, overekspos itu paling tampak berkaitan dengan konflik Ahok dan FPI. ”Seharusnya media menjadi juru damai, bukan justru menjadi media provokatif yang kian memperuncing masalah,” tutur Danang. (jp/jdz)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *