Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lembata menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2014 kepada segenap pengelola pendidikan di Kabupaten Lembata. Semua komponen pendidikan di Lembata diingatkan untuk sedapat mungkin menghindari korupsi dana DAK 2014 tersebut.
“PARA kepala sekolah yang mendapatkan bantuan DAK ini harus betul-betul jujur dan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal ini kontraktor, sehingga tidak ada korupsi. Sebab, banyak temuan yang didapat dari tahun sebelumnya bahwa ada bangunan dan pengadaan barang kebutuhan sekolah tidak sesuai dengan jumlah dana yang disiapkan,” tegas Kepala Dinas
PPO Kabupaten Lembata Drs. Zakarias Paun pada acara sosialisasi DAK tahun anggaran 2014 di Lewoleba, belum lama ini. Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala UPTD, Para kepala Sekolah dan para pengawas.
Menurut Paun, sukses tidaknya penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Lembata tergantung pada para pendidik (guru) yang mengabdi di Kabupaten Lembata.
Ia menjelaskan, membangun sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Lembata harus dilakukan dengan berbagai upaya yang meliputi ulet dan bekerja keras dari semua pihak. Untuk itu, ia mengingatkan semua Kepala UPTD, dan Kepala Sekolah di wilayah Kabupaten Lembata untuk memahami bahwa faktor yang paling menentukan keberhasilan suatu bangsa bukan kekayaan alamnya, melainkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.
Menyinggung soal penerapan Kurikulum 2013, Zakarias menuturkan, kurikulum 2013 yang di luncurkan oleh Pemerintah tersebut tidak hanya menghasilkan peserta didik yang cerdas intelektual, tetapi juga cerdas spiritual dan emosional. “Untuk menangkap momentum (kebangkitan) Indonesia Emas pada tahun 2045, pemerintah terus berupaya menuntaskan wajib belajar 9 tahun,”katanya.
Ia juga menghimbau kepada para pelaku pendidikan di Kabupaten Lembata untuk meneruskan program tersebut dengan pencanangan pendidikan menengah Universal pada tahun 2014. “Program bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan Siswa Miskin (BSM) merupakan manuver penting untuk merealisasikan target tersebut, terutama dalam hal mencegah angka putus sekolah,” katanya.
Sejalan dengan itu, maka melalui Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, telah menetapkan dana alokasi khusus (DAK) sebagai salah satu sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi.
DAK tersebut akan digunakan antara lain untuk meningkatkan pembangunan pendidikan dasar dan menengah, sehingga pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat menyediakan pelayanan pendidikan menengah yang merata, terjangkau dan berkualitas.
Ia menguraikan, alokasi dana DAK bidang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun anggaran 2013 untuk Kabupaten Lembata sebesar Rp 18.316.683,000 yang terdiri dari DAK bidang Pendidikan Dasar sebesar Rp 9.561.123.000 dan DAK Pendidikan Menengah sebesar Rp 8.755.560.000.000, yang difokuskan pada perencanaan pencapaian pelayanan dasar Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 100 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis penggunaan dan Alokasi Khusus bidang pendidikan tahun anggaran 2014.
Dasar penggunaan DAK, jelas Zakarias, ada tiga kunci utama dalam membangun sesuai denagan pengguna anggaran dalam penetapan undang-undang yakni; (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.100 tahun 2013 tentang petunjuk teknis pengguna dana Alokasi Khusus bidang pendidikan tahun anggaran 2014. (2) Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) Dinas PPO tahun 2013. (3) Keputusan Kepala Dinas PPO Kabupaten Lembata No. DPPO/IV/2013 tanggal 30 Juni 2014 tentang pembentukan panitia pelaksana kegiatan sosialisai pemanfaatan dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tingkat Kabupaten Lembata tahun anggaran 2014.
Kasat Reskim Polres Lembata A. Rahman Aba Riantoby, SH, dalam materinya memberikan arahan materi tentang tindakan korupsi. Menurut Kasat Reskim, korupsi itu busuk dan rusak. Yang mempengaruhi busuk dan rusak adalah faktor manusia tentang integritas moral dan struktur perekonomian.
Ia berharap, pihak sekolah yang sudah diberikan dana oleh pemerintah betul-betul memanfaatkan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Korupsi membuat orang masuk penjara bila tidak jujur sehingga patutlah kita jaga apalagi guru tahu mengajar tentang kejujuran moral, dan budi pekerti kepada anak,” tegasnya, mengingatkan. (*/jk)