Tak Terbukti, Delapan Terdakwa Kasus Korupsi di Ngada Bebas

oleh -24 Dilihat

Kupang, mediantt.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, akhirnya membebaskan delapan terdakwa yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngada.

Delapan orang itu adalah Borgias Pau selalu PPK, Alfonsius Afoday selaku kontraktor, Daniel Emanuel Dhae selaku konsultan pengawas, Kea Yohanes, Leonard Loku, Benediktus Bahan Kelen, Silvester Siu Lasa, Maria Yasinta Oktavia Keti selaku Panitia PHO.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Jamser Simanjuntak dalam putusannya menegaskan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bappeda Kabupaten Ngada tahun 2012 senilai Rp 4 miliar.

Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang memerintahkan agar para terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Kantor Bappeda Nagakeo tahun 2012 lalu segera dikeluarkan atau dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang.

Majelis hakim, dalam putusannya itu juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membersihkan nama, harta dan martabat ke delapan terdakwa itu.

Kuasa hukum para terdakwa, Mel Ndao Manu, yang dihubungi wartawan, Jumat (4/12/2015) mengatakan, dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, menunjukan bahwa hasil penyilidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa tidak sah.

Menurutnya, ini membuktikan bahwa dalam menangani kasus dugaan korupsi itu Kejari Bajawa salah dalam mengungkap keterlibatan dan salah mendakwa serta tidak terdapat kerugian Negara dalam kasus itu sehingga para tersangka dinyatakan bebas oleh hakim.

Bukan saja itu, katanya, dalam putusan itu juga majelis hakim menyatakan bahwa dalam kasus itu Negara mengalami keuntungan, dimana Alfonsius Afoday selaku kontraktor melakukan pembayaran yang lebih mencapai Rp 200 juta.

“Itu menujukan bahwa jaksa tidak cermat dalam menangani kasus itu. Bahkan dalam kasus itu Negara mengalami keuntungan sebesar Rp 200 juta,“ katanya. (che)

Foto : Ilustrasi