Dua Terdakwa Kasus Cetak Sawah Polen Divonis Bersalah

oleh -18 Dilihat

Kupang, mediantt.com — Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2012 senilai Rp 500 juta, akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (2/12/2015).

Khusnus Fuad, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE yang dihubungi wartawan, Rabu (3/12/2015) mengatakan, dua terdakwa kasus dugaan korupsi cetak sawah di TTS yakni Salmun Pas selaku PPK dan Yanuadi Purbo selaku Kontraktor, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Ia mengatakan, untuk terdakwa Salmun Pas  selaku PPK divonis selama 1 tahun 10 bulan penjara, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Dalam putusan hakim, kata Khusnul, ditegaskan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Bukan saja itu, lanjut Khusnul, terdakwa Samun Pas selaku PPK juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian Negara dalam proyek itu sebesar Rp 95 juta. Dalam putusan itu, hakim menegaskan jika terdakwa tidak membayar UP tersebut akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk Yanuadi Purbo, kata Khusnul, terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan, dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda itu maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan penjara.

Sebelumnya, Yanuadi Purbo selaku kontraktor dan Salmun Pas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

JPU Kejari SoE, Gerry Gultom yang didampingi Khusnul Fuad kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Kupang, mengatakan, untuk terdakwa Salmun Pas selaku PPK dituntut 2,6 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.

Untuk terdakwa Yanuadi Purbo, lanjut Gerry, dituntut 2 tahun penjara. Selain tuntutan kurungan 2 tahun, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.

Menurut Gerry, terdakwa tidak diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian Negara, karena dalam kasus itu, terdakwa tidak menikmati kerugian Negara.

Kata Gerry, kedua tersangka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, menguntungkan orang lain diri sendiri atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan Negara.

Untuk itu, tegas Gerry, perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) UU RI nomor 31/ 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 18, jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (che)

Ket Foto : Salah satu tersangka kasus cetak sawah di Polen.