Seret Penumpang Keluar Pesawat, Pilot TransNusa Diperiksa Polisi

oleh -25 Dilihat

Kupang, mediantt.com — Pilot pesawat Transnusa, Hari Hermanto, diperiksa oleh penyidik Direktorat Reskrim Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan insiden penurunan secara paksa terhadap penumpang penerbangan Kupang-Ruteng atas nama Aloysius Jacob (53), 16 Desember 2014 lalu.
Dalam pemeriksaan, Sabtu (18/4/2015), Hari Hermanto yang didampingi oleh pengacara Fransisco Bernando Bessi diperiksa oleh dua penyidik Direktorat Reskrim Polda NTT.
Setelah pemeriksaan, pengacara Hari Hermanto itu mengatakan, terdapat 16 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik terkait penegasan kewenangan Hari Hermanto sebagai pilot dan juga dasar aturan yang digunakan untuk menurunkan penumpang itu.
“Kami jelaskan ada dua hal, yakni yang pertama Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, khususnya Pasal 53, 54, dan 55. Di situ jelas bahwa seorang pilot mempunyai kewenangan, apabila merasa bahwa ada penumpang yang membuat masalah dan nantinya mengganggu keselamatan dan kenyamanan penerbangan,” kata Fransisco.
“Bila kita kaitkan dengan fakta hukum yang terjadi, sebelum pilot Hari Hermanto memutuskan untuk menurunkan penumpang itu, ada seorang pramugari yang melaporkan bahwa ada penumpang yang ribut sehingga pilot lalu sampaikan bahwa coba ditenangkan dulu karena mesin pesawat sebelah kanan sudah hidup,” tambahnya.
Setelah diinformasikan lagi oleh pramugari bahwa penumpang sudah tenang kembali, lanjut Fransisco, akhirnya pilot memutuskan untuk menghidupkan mesin sebelah kiri sehingga kedua mesin sudah hidup dan pintu pesawat sudah ditutup. Namun, penumpang kembali berulah.
Karena itu, pilot lantas mematikan mesin sebelah kiri dan meminta bantuan petugas pengamanan bandara untuk menurunkan penumpang tersebut. Namun, siapa yang menurunkan penumpang, pilot tidak tahu karena ia sedang berada dalam kokpit dan siap untuk menerbangkan pesawat dari Kupang tujuan Ruteng.
Fransisco mengatakan, pihaknya sudah memeriksa enam saksi, mulai dari pramugari, petugas lapangan, hingga pilot, secara kooperatif sehingga semuanya berjalan dengan baik.
Sekedar tahu, Aloysius Jacob, warga Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, melaporkan maskapai TransNusa ke Polda NTT karena diturunkan secara paksa dengan cara diseret dari dalam pesawat itu. Dalam laporan bernomor LP/B/375/XII/2014/SPKT, Aloysius mengaku dikeluarkan dari pesawat karena melapor kepada awak pesawat bahwa dia mencium bau busuk di dalam ruangan pesawat

Malu Dilihat Banyak Orang

Aloysius Jacob (53), penumpang tujuan Kupang-Ruteng yang diseret keluar dari pesawat TransNusa, mengaku sangat malu ketika insiden itu disaksikan oleh banyak orang yang sebagian besar sudah mengenalnya.
“Mereka perlakukan saya seperti kayu atau binatang karena menyeret saya dari dalam pesawat sehingga betapa malunya saya ketika perlakuan kasar itu dan dilihat banyak orang, apalagi usia saya yang sudah tua begini,” ujar Aloysius Jacob kepada Kompas.com di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (18/4/2015).
Aloysius yang ikut memantau pemeriksaan terhadap saksi pilot TransNusa, Hari Hermanto, di bagian Direktorat Reskrim Polda NTT, Sabtu siang, mengaku sudah melaporkan kejadian itu ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, DPR RI, Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan DPRD NTT, tetapi belum ada tindak lanjut.

Aloysius mengaku, pada waktu di dalam pesawat, dia mencium bau pengap dan bau busuk di dalam pesawat sehingga dia pun mengajukan komplain kepada pramugari. Namun, bukannya diberi penjelasan yang baik, pramugari malah menyuruhnya untuk segera turun dari pesawat. Ia pun menolak, yang kemudian berujung pada insiden tersebut.
“Selain kasus ini dipidanakan, saya juga akan perdatakan kasus ini. Saya pun ingin agar kasus ini ada ujungnya sehingga penerbangan perintis di NTT bisa melayani penumpang pesawat dengan baik,” ujar Aloysius yang merupakan insinyur jebolan Fakultas Teknik Sipil, Universitas Katolik Widyamandira, Kupang, lulusan tahun 1983.
Setelah melaporkan kasus ini di Kepolisian Daerah NTT, sudah enam orang yang diperiksa sebagai saksi, di antaranya petugas keamanan bandara, kru kabin, pramugari, termasuk pilot. (kompas.com/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *