Pilkada Serentak di NTT Habiskan Dana Rp 144 Miliar

oleh -23 Dilihat

Kupang, mediantt.com — Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya mengatakan, penyelenggaraan Pilkada serentak di sembilan kabupaten di provinsi kepulauan itu pada akhir Desember 2015, akan menghabiskan Rp144 miliar lebih dari APBD murni 2015.

“Total anggaran itu keadaan 13 April berdasarkan hasil arahan kepada sembilan kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak untuk mengalokasikan dana secara memadai dalam APBD masing-masing untuk membiayai hajatan politik lima tahunan itu,” katanya di Kupang, Selasa (21/4).

Gubernur Lebu Raya mengatakan hal itu dalam Rapat Kerja dengan DPRD Provinsi NTT untuk membahas dan mensolusikan sejumlah hal diantaranya batas wilayah kabupaten/kota, usulan pemekaran dari kabupaten, Pilkada serentak dan lainnya.

Ia mengatakan, total dana Pilkada sembilan kabupaten itu Rp144.597.769.473 akan digunakan untuk belanja Pilkada seperti KPUD mendapat Rp126 miliar lebih, Bawaslu Rp14 miliar lebih, pengaman Rp3 miliar lebih.

“Rincian penggunaan dana Pilkada itu minus biaya untuk Mawaslu dan pengaman dari polisi di Kabupaten Sabu Raijua yang sedang dalam proses seleksi dan Kabupaten Ngada untuk plafon anggaran untuk Bawaslu masih dalam proses diskusi antara Pemda, KPUD dan Bawaslu,” jelasnya.

Pemerintah kata Gubernur Lebu Raya telah menyiapkan payung hukum berupa Permendagri tentang anggaran pilkada meskipun setiap daerah tentu jumlah anggarannya berbeda.

Dalam payung hukum itu, ada tanggung jawab kepala daerah untuk menyelenggarakan 269 pilkada (termasuk 9 dari NTT) secara mandiri. Sehingga jika ada daerah yang belum menyiapkan, pemerintah yakin mereka akan melakukan penyisiran terhadap anggaran.

Misalnya Pemda bisa memutuskan anggaran pilkada melalui model hibah, swakelola, atau pengeluaran mendahului penetapan Perda APBD. “Yang penting, Kemdagri memberikan payung hukum sehingga kepala daerah, nantinya tidak akan ada permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur, Johanes Depa mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk sembilan daerah itu akan dimulai 9 Desember 2015.

Sementara untuk pendaftaran calon kepala daerah baik yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik serta calon independent, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dibuka 26-28 Juli 2015. (sp/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *