Kejagung Diduga Terbitkan SP3 Setya Novanto

oleh -18 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara korupsi cessie Bank Bali, dengan tersangka Setya Novanto.

Hal ini terungkap dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/1).

MAKI menggugat Kejaksaan Agung karena tidak sepenuhnya menuntaskan perkara tersebut. Masih ada dua tersangka yang belum disidangkan hingga saat ini yakni, Setya Novanto dan Tanri Abeng.

Sedangkan tersangka lain yang sudah divonis bersalah adalah Sahril Sabirin, Djoko Candra dan Pande Lubis.

Dalam sidang praperadilan dengan hakim tunggal Haswandi, Kejagung telah menjawab gugatan inti untuk tersangka Setya Novanto. Kejagung mengakui telah menerbitkan SP3 untuk Setya Novanto pada 18 Juni 2003 dengan nomor : Prin-35/F/F.2.1/06/2003. “Untuk Tanri Abeng belum pernah diberi SP3,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (9/1).

Atas terkuaknya SP3 itu, Boyamin menyinggung bahwa Kejagung telah membuat rekor karena mampu menutupi SP3 selama 11 tahun. Karena, SP3 itu belum pernah dibuka. “Bahkan, Tanri Abeng telah ditelantarkan sebagai tersangka tanpa proses sidang pengadilan selama 11 tahun,” singgungnya.

Disisi lain para tersangka Sahril Sabirin, Pande Lubis dan Djoko Candra divonis bersalah tahun 2009 setelah melalui proses sidang sampai dengan Kasasi dan PK. Artinya, SP3 tahun 2003 telah mendahului vonis tersangka lain tahun 2009.

“Untuk itu mestinya SP3 Setya Novanto dibuka kembali setelah yang lain divonis bersalah. Karena sejak awal kelima orang tersebut didakwa secara bersama-sama dan berlanjut melakukan korupsi,” ujarnya.

Dalam putusan PK Sahril Sabirin dan putusan Kasasi Pande Lubis telah disebut dalam pertimbangan hakim bahwa Setya Novanto dan Tanri Abeng bersama-bersama dan berlanjut melakukan korupsi.

Oleh karena itu, untuk memperkuat gugatan, MAKI akan menyerahkan bukti salinan putusan ketiga terpidana tersebut yang menyebut dugaan keterlibatan Setya Novanto dan Tanri Abeng. “Ini dengan harapan Hakim Haswandi akan kabulkan gugatan praperadilan yang diajukan MAKI,” harap Boy. (jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *