Ilustrasi
KUPANG, mediantt.com – Kasus pemecatan karyawan secara sepihak tanpa alasan yang jelas, kembali terjadi di Kota Kupang. Jimi Sine General Manager EHO, salah satu unit usaha dibawah managemen Hotel Kristal Kupang, diberhentikan atau dipecat secara pihak. Karena itu, Jemi mendesak agar hak pesangonnya sebesar Rp 210 juta harus segera dibayar.
Kepada mediantt.com, Sabtu (17/2), Jemi menjelaskan, kasus ini terjadi sejak 23 Juli 2023. Ketika itu, jelas dia, pihaknya sedang sakit, sehingga perusahaan tempatnya bekerja memintanya untuk beristirahat di rumah sampai kondisinya benar-benar pulih.
“Namun saat sedang sakit itu, ternyata ada upaya memecat saya, sehingga dia pun dilarang masuk area kerjanya. Saya tahu itu dari teman, yang tahu dari grup wa baru yang dibuat tanpa ada dirinya. Saya lalu tidak masuk kantor. Yang saya heran, kenapa saya dipecat tanpa ada alasan yang jelas dan tidak sesuai prosedur ketenaga kerjaan,” kesal Jimi.
Seharusnya, sebut dia, perusahaan memberikan surat peringatan satu (SP 1), SP2 dan SP3, hingga yang terakhir pemecatan kalau ada alaaan yang masuk akal. “Ini tidak ada masalah ko tiba-tiba dipecat tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Karena itu, untuk mendapatkan keadilan dan kejelasan atas kasus yang dialami, pihaknya telah membuat laporan polisi, juga melapor ke Dinas Nakertrans NTT. “Saya mau ada keadilan sehingga saya sudah lapor ke polisi dan juga ke Nakertrans. Dari Nakertrans sudah tuga kali bersurat agar ada mediasi, tapi yang bersangkutan, pemilik perusahaan (Viktor), tidak pernah hadir. Dia mangkir sudah tiga kali,” kesal Jimi.
Dia berharap, Dinas Nakerttans NTT bisa berusaha lagi agar kasus pemecatan dirinya menjadi jelas dan ada hak-haknya yang harus dipenuhi sesuai UU Ketenaga kerjaan. “Saya sudah kerja selama 6 tahun, karena itu saya minta perusahaan membayar hak pesangon saya sebesar Rp 210 juta,” tegas Jimi. (jely)