Bengkel APPeK Temukan Kerusakan Berat di Sejumlah SD, Bureni: Kita Laporkan Perusahaan Sampah itu ke KPK

oleh -864 Dilihat

Direktur APPeK, Vincen Bureni

KUPANG, mediantt.com – Potret pendidikan yang buram di NTT, ternyata juga diperparah dengan pembangunan sarana dan prasarana yang tidak memadai. Contoh konkret di Kabupaten Kupang. Bengkel APPeK menemukan ada banyak kerusakan berat pada 16 sekolah dasar (SD) dan satu SMP. Bahkan ada plafon yang rubuh menimpah siswa.

Karena itu, Bengkel APPeK akan melaporkan perusahaan PT Debitindo Jaya ke aparat hukum karena hasil kerjanya yang bermasalah, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Bengkel APPeK, Vincen Bureni, malah menyebut rekanan itu sebagai perusahaan sampah.

Kepada Wartawan di Kupang, Selasa (28/4), Koordinator peneliti Bengkel APPeK, Primus Nahak , menjelaskan, proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT 1, yang digarap PT Debitindo Jaya dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp30,8 miliar, jadi sorotan karena bermasalah.

Menurut dia, hasil pemantauan Bengkel APPeK NTT mengungkapkan berbagai kerusakan parah di sekolah-sekolah penerima manfaat, bahkan menimbulkan korban siswa akibat robohnya plafon.

Primus menjelaskan, proyek yang dimulai berdasarkan kontrak tertanggal 29 Agustus 2022 ini seharusnya selesai dalam 210 hari. Namun, hingga Maret 2025, banyak bangunan belum rampung dan menunjukkan mutu pengerjaan yang sangat rendah.

Pemantauan terhadap proyek ini dipicu oleh kejadian rubuhnya plafon di SDN Hukou dan SDN Oesena pada tahun 2024. Situasi semakin memburuk ketika plafon di SDN Oenoni runtuh pada awal 2025, menimpa lima siswa. Penelusuran Bengkel APPeK menunjukkan bahwa proyek ini seharusnya selesai sejak Maret 2023.

Kerusakan Fisik Serius: Plafon runtuh ditemukan di banyak sekolah, termasuk SDN Binoni, SDN Koates, SDN Oekaka, hingga SDI Buraen 1. Kondisi ini membahayakan keselamatan siswa.

Mutu Bangunan Buruk: Ditemukan tembok retak, lantai rusak, atap bocor, dan lapangan yang tidak kokoh.

Pekerjaan Terbengkalai: Pembangunan jalan, WC, instalasi listrik, air, hingga lapangan di sejumlah sekolah belum diselesaikan.

Penyimpangan Teknis: Indikasi penggunaan material di bawah standar, metode kerja asal-asalan, dan minimnya tenaga ahli.

Konsultan dan Pemerintah Lalai: Fungsi pengawasan dari Konsultan Pengawas, Dinas PUPR, dan Dinas Pendidikan dinilai tidak maksimal.

Pendampingan APH Tak Efektif: Meski proyek ini didampingi Kejaksaan Tinggi NTT, dugaan penyelewengan tetap terjadi.

Primus juga menjelaskan, selain mengerjakan proyek di NTT, pada tahun 2022, PT Debitindo Jaya tercatat mengerjakan enam proyek lain di berbagai daerah Indonesia. Pemantauan melalui Opentender.net juga menempatkan proyek ini dalam kategori berisiko tinggi.

Rekomendasi Bengkel APPeK

Dari berbagai temuan kerusakan itu, Bengkel APPeK NTT memberikan beberapa rekomendasi.

1. PT Debitindo Jaya wajib memperbaiki semua kerusakan dan menyelesaikan pekerjaan yang belum rampung.

2. Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang harus segera memberi sanksi tegas kepada PT Debitindo Jaya.

3. Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polres Kupang dan Kejaksaan diminta segera melakukan penyelidikan hukum atas dugaan penyimpangan.

3. PT Debitindo Jaya disarankan untuk tidak lagi dilibatkan dalam proyek-proyek pemerintah di masa depan.

Direktur Bengkel APPeK NTT, Vincen Bureni meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini, karena telah merugikan daerah khususnya Kabupaten Kupang.

“Temuan kami ini akan dilaporkan ke Kejati NTT hingga KPK untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dia juga meminta agar perusahaan yang mengerjakan proyek ini di blacklist, sehingga tidak lagi mengerjakan proyek di NTT.

“Ini perusahaan sampah, sehingga harus di blacklist agar tidak merugikan daerah lagi,” tegas Vincen Bureni. (jdz)