DPR Tentukan Sikap Pengangkatan Plt Kapolri

by -112 views

JAKARTA – Komisi III (Bidang Hukum) DPR hari ini akan menentukan sikap atas langkah presiden mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri. Komisi di parlemen yang menjadi mitra Polri itu akan menggelar rapat internal yang secara khusus membahas hal tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa menyatakan, bisa saja dalam rapat itu diputuskan memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan surat pengangkatan Plt Kapolri. Sebab, menurut legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut, presiden telah mengabaikan surat persetujuan pengangkatan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri. ”Ini ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dan kami melakukan rapat untuk menentukan sikap,” ujar Desmond, Minggu (18/1).

Salah satu yang dipersoalkan adalah aspek legalitas, yakni terpisahnya surat pemberhentian Sutarman dengan pelantikan BG sebagai Kapolri. Padahal, sesuai Undang-Undang (UU) Kepolisian, pemberhentian Kapolri lama dan pengangkatan Kapolri baru adalah satu paket.

Atas hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun mengingatkan sejumlah pihak agar memahami bahwa situasi yang muncul saat ini bersifat khusus. Kandidat staf khusus menteri sekretaris negara itu menyebutkan, status BG sebagai tersangka KPK-lah yang membuat situasi menjadi tidak normal. ”Kalau normal sih memang harus senapas, tapi ini kan tidak,” tutur Refly saat dihubungi.

Meski demikian, Refly meyakinkan bahwa tidak ada yang secara substansial dilanggar atas jalan keluar yang ditempuh pemerintah. Menurut dia, kurang tepat jika penunjukan Wakapolri Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri dianggap melanggar pasal 11 ayat 5 UU Kepolisian.

Pasalnya, menurut Refly, ada situasi yang juga sangat berbeda. Pasal tersebut, beber dia, hanya berlaku kalau pemberhentian Kapolri bersifat sementara. ”Ini pemberhentiannya kan tetap. DPR kan sudah setuju pemberhentian Pak Sutarman. Hanya pelantikan Kapolrinya yang ditunda,” imbuh dia. Karena pemberhentian yang bersifat tetap itu pula, pengangkatan Plt juga tidak perlu meminta persetujuan DPR.

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif melindungi para saksi yang terkait dengan kasus korupsi Komjen BG. Hal itu dilakukan untuk mencegah upaya intimidasi yang pernah terjadi pada kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho mengatakan, dalam kasus korupsi BG yang kini ditangani KPK, LPSK memiliki peran penting untuk melindungi para saksi. ”Sebab, dalam perkara itu pastinya akan ada banyak saksi yang merupakan polisi aktif yang pernah menjadi bawahan BG,” tegas Emerson dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Perlindungan terhadap saksi polisi perlu diberikan karena dikhawatirkan mereka tidak akan berani memberikan kesaksian yang sebenarnya untuk pimpinan tertinggi mereka. Sebagaimana diketahui, BG hingga kini masih berstatus calon tunggal Kapolri yang telah disetujui presiden dan DPR.

Emerson mengatakan, saksi yang berstatus polisi bisa ragu memberikan kesaksian karena menyangkut kelangsungan karir dan hidup mereka juga. ”Oleh karena itu, dalam kasus ini LPSK harus proaktif berkoordinasi dengan KPK untuk melindungi para saksi,” terang pria yang akrab disapa Econ tersebut.

ICW mengkritik selama ini LPSK cenderung pasif. Mereka melakukan perlindungan saksi ketika ada permintaan dari penegak hukum, saksi, atau korban yang bersangkutan dengan perkara korupsi. ”Dalam kasus ini LPSK harus lebih proaktif melindungi para saksi,” tandasnya.

Yang dirisaukan ICW memang sebelumnya pernah terjadi. Tepatnya dalam kasus korupsi yang menjerat petinggi Polri Irjen Djoko Susilo. Saat itu Djoko selaku Kakorlantas Polri menjadi pelaku utama kasus korupsi pengadaan simulator SIM.

Dalam proses penyidikan maupun sidang di pengadilan tipikor sempat terungkap adanya upaya memengaruhi saksi, terutama yang berstatus anggota Polri. Ada yang ditakut-takuti, jika memberikan keterangan yang sebenarnya, bisa terseret sebagai tersangka.

Padahal, berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, seorang saksi pelaku bisa menjadi justice collaborator jika bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membongkar perkara tindak pidana tertentu. Seorang justice collaborator bisa mendapatkan keringanan tuntutan hukuman atau hukuman percobaan. Selain itu, jika tidak terkait dengan perkara, saksi tersebut bisa menjadi whistle-blower atau pihak yang melaporkan terjadinya tindak pidana. Sesuai UU, justice collaborator dan whistle-blower bisa mendapatkan perlindungan LPSK.

Menanggapi desakan untuk proaktif melindungi para saksi kasus BG, Wakil Ketua LPSK Askari Razak mengungkapkan, UU Perlindungan Saksi dan Korban yang baru memang memberikan kewenangan bagi lembaganya untuk proaktif memberikan perlindungan. ”Dalam undang-undang yang lama, kewenangan kami masih bersifat pasif. Namun, dalam revisi undang-undang yang baru ini, kami diberi ruang untuk proaktif menawarkan perlindungan kepada saksi dan korban,” jelas Askari.

LPSK bisa langsung memberi seorang saksi status whistle-blower. Namun, untuk penetapan justice collaborator, LPSK harus mendapatkan persetujuan penegak hukum yang menangani perkara. ”Biasanya penetapan JC (justice collaborator) dari penegak hukum hanya lisan. Tapi, intinya kami siap proaktif memberikan perlindungan, baik kepada saksi maupun korban dalam kasus BG,” tegasnya.

Dalam kasus korupsi BG, tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak yang menjadi whistle-blower atau justice collaborator. Apalagi, di internal Polri sudah mencuat adanya pihak-pihak yang dianggap sebagai pengkhianat karena tidak bisa melindungi BG serta justru mengobral data ke KPK dan PPATK. (jp/jk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *