Pertanyakan Dugaan Korupsi Dana Covid-19, FP2L Datangi Dinkes Lembata

by -198 views

FP2L foto bersama perwakilan Dinkes Lembata.

LEWOLEBA, mediantt.com – Pemanfaatan dana Covid-19 tahun 2020-2021 di Kabupaten Lembata yang terkesan tidak transparan dan disinyalir ada mafia dana insentif yang hanya menguntungkan pihak tertentu dan merugikan beberapa tenaga medis di lapangan, terua memantik pertanyaan publik.

Hal ini ternyata juga mendapat perhatian dari Forum Penyelamat Lewotanah Lembata (FP2L), yang konsisten memperjuangkan kejelasan penggunaan dana insentif Covid-19 tersebut.

Banyak kalangan di Lembata menilai, penanganan yang berlarut-larut, dan terkesan jalan di tempat menimbulkan kecurigaan telah terjadi pembiaran dari pemerintah untuk menyelamatkan pihak-pihak tertentu dari kejahatan.

Menurut FP2L, hal ini mulai terbaca dengan tidak ditanggapinya surat permintaan audit tujuan khusus dari Kejaksaan Negeri Lembata tanggal 28 Agustus 2023 oleh pihak inspektorat Kabupaten Lembata karena alasan anggaran tidak ada.

“Anggaran tidak ada atau tidak ada leadership seorang pemimpin untuk mengungkapkan kasus ini secara terang benderang karena akan melibatkan oknum anggota DPRD dan pejabat eksekutif di Lembata,” ujar Ketua FP2L, Alex Murin.

Akibat ketidakjelasan sikap Pemerintah Kabupaten Lembata terhadap pengungkapan kasus ini, membuat FP2L bereaksi. Mereka kembali mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan kasus tersebut dan membuka akses bagi Kejaksaan Negeri Lembata untuk melakukan audit tujuan khusus.

Alex berharap apa yang telah disampaikan Pj Bupati Lembata, Matheos Tan beberapa waktu lalu bahwa FP2L menjadi mata dan telinga baginya, dapat dibuktikan dengan kesungguhan merespon surat dari Kejari Lembata.

Sebagai bukti keseriusan terhadap hal ini, Rabu (30/1), lima anggota FP2L, dipimpin ketua Alex Murin, mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata. Ini sebagai respon terhadap surat pemerintah terkait jadwal audiensi, menanggapi surat FP2L tanggal 20 Januari 2024, yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Lembata, Matheos Tan perihal audiensi.

Alex Murin bersama rekannya, sekitar pukul 09.00 Wita tiba di Dinkes dan diterima oleh Plh Rosadalima Tuto, Sekretaris Dinkes mewakili Kadis dan beberapa pejabat Dinkes lainnya, karena Kadis, Geryl Huarnoning, berhalangan kedukaan keluarga.

Dalam pertemuan tersebut, ternyata FP2L baru mengetahui bahwa dari anggaran Covid-19 Kabupaten Lembata di tahun 2020-2021, dari sekitar kurang lebih Rp16 miliar, ternyata hanya Rp4 milliar lebih dikelola oleh Dinas Kesehatan untuk insentif nakes dan kegiatan vaksinasi.

Anggaran tersebut, menurut Rosadalima Tuto, telah habis terpakai sesuai juknis yakni insentif untuk tenaga kesehatan dan pelaksanaan kegiatan vaksinasi.

“Anggaran yang diberikan kepada kami itu kami gunakan sesuai petunjuk, sesuai juknis yang disampaikan Kementerian Kesehatan ke Dinas Kesehatan,” ujar Rosadalima Tuto kepada media di ruang kerjanya.

Dijelaskan, apa yang ditanyakan dalam pertemuan dengan FP2L terkait penggunaan dana Covid-19, pertanggungjawaban itu sudah selesai, sudah beres.

“Pelaporannya, SPJ apa semua, kita sudah pertanggungjawaban semua termasuk ketika ada audit rutin setiap tahun dari inspektorat juga kita sudah selesai. Sudah beres semua menurut kami Dinas Kesehatan. Jadi tidak ada masalah soal anggaran Covid-19 yang ada di Dinas Kesehatan,” ungkap Ketua IBI Lembata ini.

Hal yang sama juga disampaikan perwakilan FP2L melalui wakil sekretarisnya, Hasan Basri Guhir ketika ditanya media sesaat setelah pertemuan.

Menurut Basri, Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata pada 2020-2021 telah mengelola dana DAK sebesar Rp4 miliar lebih dan telah didistribusikan, sudah digunakan dan telah diaudit oleh inspektorat.

Namun demikian FP2L merasa belum menyentuh inti dari maksud surat yang telah mereka sampaikan ke Penjabat Bupati Lembata. Mereka menghendaki agar Bupati Lembata, Matheos Tan menanggapi dengan memberikan jawaban tegas, merespon surat dari Kejaksaan Negeri Lembata untuk memperbolehkan dilakukan audit tujuan khusus.

Langkah ini, menurut FP2L, dipandang penting untuk memastikan ada tidak kerugian negara terhadap penggunaan dana Covid-19. Apalagi menurut penjelasan Hasan Guhir, pihak Kejari Lembata telah melakukan kegiatan untuk pulbaket dan puldata.

Sebagai informasi, pada Mei 2023 FP2L telah menyurati Kejari Lembata terkait laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan dana Covid-19, dan saat itu direspon oleh pihak kejaksaan.

Kajari saat itu menyampaikan telah melakukan pulbaket dan puldata sehingga dalam kegiatan pulbaket dan puldata ini pihak kejaksaan harus mendapat informasi tentang ada tidak kerugian negara. Karena itu, pada Agustus 2023, Kejari Lembata menyurati Bupati Lembata untuk dilakukan audit tujuan khusus.

Namun hingga saat ini, surat dari Kejari Lembata belum mendapat jawaban dari Bupati Lembata untuk dilakukan audit. Alasan yang berkembang saat ini, audit khusus belum bisa dilakukan karena ketidaktersediaan dana untuk melakukan audit khusus tersebut. (baoon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *