Kejari TTU Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu

by -383 views

KEFAMENANU – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menetapkan sekaligus menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu.

Penetapan 3 orang tersangka tersebut usai Kejari TTU melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penggeledahan dan memeriksa 15 orang saksi.

Kepada wartawan, Senin (15/3/2021), Kajari TTU Robert Jimmy Lambila, SH, MH membenarkan tim penyidik Kejaksaan TTU telah melakukan penetapan sekaligus penahanan terhadap 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Kefamenanu.

“Jadi setelah kita melakukan penetapan hari ini langsung diikuti dengan penahanan. Adapun tersangka yakni pihak kontraktor berinisial OJM (CV Berkat Mandiri), pihak PPK berinisial YMB dan ketua panitia pemeriksa barang berinisial MDS,” jelas Robert.

Menurut dia, pada tahun 2015, RSUD Kefamenanu melakukan pengadaan alat kesehatan sebanyak 7 paket.Tiga paket dimenangkan oleh perusahaan kontraktor CV Berkat Mandiri.

Namun 1 paket UTD non e-katalog, nilai kontrak sebesar Rp1.462.000.000 tersebut di dalamnya terdapat 2 item kegiatan yang tidak dilaksanakan yakni pengadaan Blood Bank refrigerator dengan total nilai kontrak sebesar Rp425.000.000.

“Tentunya hal ini sangat menggangu pelayanan kesehatan di RSUD Kefamenanu sejak tahun 2015. Dengan tidak diadakannya barang tersebut, sementara uang sudah diambil,” kata Robert.

Dia bersama tim penyidik berencana sebelum April akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Robert.

Proses penahanan tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan dan sementara dititipkan di tahanan Polres TTU. (lpm/st)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *