Jonas Salean saat mendengar sidang tuntutan
KUPANG – Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dengan terdakwa Jonas Salean, mulai memasuki tahap penuntutan. Dalam sidang Senin (15/2), mantan Wali Kota Kupang itu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus bagi-bagi tanah di Kota Kupang.
Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan, Jonas Salean telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Selain dituntut 12 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurangan.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas JPU, Hendrik Tipp saat membacakan tuntutan.
Selain pidana badan dan denda, JPU juga menegaskan bahwa terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 750 juta.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara selama satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut. Dan, apabila hal itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 6 tahun,” katanya.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang ini dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat. Sementara terdakwa Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Rafael dan Alexander Tungga.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, 21 Februari 2021 dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa. (*/dt/jk)