KPUD Tetapkan Empat Kontestan Pilgub NTT 2018

by -145 views

Kupang, mediantt.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTT menetapkan empat pasangan Cagub-Cawagub sebagai kontestan Pilgub NTT, 27 Juni 2018.

“Sebelum sampai pada pleno penetapan pasangan calon, KPUD telah melakukan penelitian terhadap perbaikan syarat bakal calon,” kata Ketua KPUD NTT, Maryanti Luturmas, dalam rapat pleno terbuka di Hotel Aston Kupang, Senin (12/2/2018).

Empat pasangan Calon yang ditetapkan tersebut masing-masing, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef A Nae Soi atau Paket Victory-Joss yang diusung Partai Nasdem, Golkar, Hanura dan PPP, pasangan Esthon L Foenay dan Christian Rotok atau Paket Esthon-Christ diusung Partai Gerindra dan PAN, pasangan Beny Kabur Harman dan Beny Litelnoni yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKS dan pasangan Marianus Sae dan Emilia Nomleni atau Paket MS-EMI yang diusung PDI Perjuangan dan PKB.

“Pada pukul 8 tadi, kami telah melakukan pleno penetapan di kantor KPUD dan saat ini hanya mengumumkan dan membacakan surat keputusan,” jelas Maryanti.

Maryanti juga menjelaskan berbagai aturan yang harus diikuti oleh para calon selama proses Pilkada. “Parpol pengusul dilarang menarik dukungan setelah penetapan. Demikian juga bagi calon tidak bisa mengundurkan diri. Parpol yang menarik dukungan tidak dapat mengusulkan pengganti dan calon yang mengundurkan diri dianggap gugur dalam kontestasi,” tegas Maryanti.

Pantauan media, dari semua calon gubernur hanya Marianus Sae yang tidak hadir dalam rapat pleno penetapan calon gubernur karena sedang menjakani proses hukum di KPK karena dugaan menerima suap. Nampak Emilia Nomleni sendiri yang menandatangani berita acara dan menerima surat keputusan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur NTT. (jdz)