Yuk! Cegah Pungli dan Peredaran Narkoba di LP

by -149 views

Kupang, mediantt.com – Jajaran Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT menyatakan diri mengabdi demi kejayaan negeri dengan kerja keras. Juga, memastikan diri akan selalu bersih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Itulah salah satu spirit yang dicanangkan menyongsong Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-53 pada 27 April 2017 nanti. Jumat (31/3), seluruh jajaran itu melaksanakan Apel Siaga di Lapas Klas IIA Kupang bersama seluruh warga binaan di Rutan.

Tekad yang diusung bersama adalah meningkatkan integritas untuk mencegah pungutan liar (pungli) dan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan, dengan semboyan tunggal “Kami Kerja, Pasti Bersih Melayani”.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, dalam amanatnya yang dibacakan Kakanwil Hukum dan NTT, M. Diah , mengingatkan, jajaran petugas pemasyarakatan melalui revolusi mental dengan realisasi kerja tanpa narkoba dan pungli dengan hakikat siap mengabdi dengan kerja keras dan kerja tuntas demi kejayaan negeri.

“Integritas kerja mutlak dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Kondisi keprihatinan terkait peredaran narkotika yang konon dilakukan oleh narapidana dan sejumlah oknum petugas lapas, maka dengan apel siaga ini semoga menjadi momentum menuju perubahan dan pembenahan di jajaran Pemasyarakatan yang lebih baik,” tegas Diah.

Mnurut dia, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah terjadinya pungli di dalam lapas dan juga sanksi pemberhentian kepada petugas. Untuk itu, iia meminta untuk segera berbenah diri dan bertekad melawan peredaran narkoba dan pungli.

“Kepada petugas yang berprestasi mencegah peredaran narkotika akan diberi penghargaan, sebalinya yang melakukan pelanggaran/penyimpangan akan dijatuhi hukuman disiplin pada upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan. Lakukan kerjasama sinergis dengan aparat penegak hukum lain dalam memberantas peredaran narkotika di Rutan dan Lapas, yaitu dengan melaksanakan program-program Pencegahan,Pemberantasan,Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika(P4GN),” papar Menkumham.

Kata dia, apresiasi juga diberikan kepada jajaran pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum melalui pelayanan, pendidikan,pembinaan, pendampingan dan pembimbingan kepada 3.624 orang Anak Binaan di dalam Rutan, Lapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Kepada seluruh Kepala Rutan dan Lapas untuk segera memindahkan anak yang berada pada Rutan dan Lapas ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak sebelum 27 April 2017. Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi,” katanya.

Kepala Lapas Klas IIA Kupang, Syarif H. kepada para wartawan usai Apel Siaga mengatakan, hingga kini tidak ada pengaduan mengenai pungli dan peredaran narkoba. Tapi pihaknya akan terus melakukan pengendalian berupa penggeledahan rutin sebanyak 4 kali sebulan dan penggeledahan dadakan yang bersifat insidentil kepada setiap pengunjung berupa geledah barang dan badan di Lapas Klas IIA Kupang. (rony)

Foto : Kepala Lapas Klas IIA Kupang, Syarif H saat memberikan keterangan kepada wartawan.