‘Garap’ Istri Orang, Kades Kolisia Bakal Dipecat

by -191 views

Maumere, mediantt.com – Kepala Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Emanuel Budu, baru-baru ini ditangkap ketika sedang ‘menggarap’ alias menggauli istri orang di sebuah kost di Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur. Diduga perempuan ini adalah wanita simpanan sang kepala desa.  Akibat ulah itu Emanuel Budu bakal dipecat dari jabatannya.

Tidak sabar menunggu proses yang terkatung-katung, masyarakat yang terbentuk dalam Forum Peduli Kebenaran Masyarakat Desa Kolisia mendatangi Kantor Bupati Sikka, Senin (6/3). Mereka mempertanyakan sejauh mana sikap Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera menyikapi masalah ini.

Para pendemo datang dengan 1 kendaraan pick up dan puluhan kendaraan roda dua. Dari depan Jalan Ahmad Yani hingga memasuki pelataran halaman Kantor Bupati Sikka, mereka sudah berteriak agar Bupati Sikka memecat Emanuel Budu. Para pendemo pun membentangkan empat buah poster.

Poster pertama bertuliskan ‘Ami Le’e Kepala Desa Gowa Ata Du’a Rimun (Kami Menolak Kepela Desa Yang Berzinah dengan Istri Orang). Poster lain menulis; Turunkan Kepala Desa Kolisia Yang Berzinah. Ada lagi poster menulis, Pecat Kades Yang Tak Bermoral, Kami Butuh Pemimpin yang Patut Ditiru. Dan satu poster lagi bertulis Bupati Jangan Lindungi Kepala Desa Gowa, Segera Pecat Kades Kolisia Hari Ini.

Yoseph Ansar Rera didampingi Wakil Bupati Sikka Paolus Nong Susar dan Sekretaris Daerah Sikka Valentinus Tukan menerima perwakilan pendemo di Aula Pertemuan Lantai 2. Di awal pertemuan Ansar Rera menyapa para pendemo dengan Bahasa Lio, karena sebagian besar masyarakat Kolisia berasal dari etnis Lio.

Dalam pertemuan itu Ansar Rera menjelaskan tentang langkah-langkah yang sudah diambil pemerintah terhadap kasus Emanuel Budu. Kasus ini katanya sudah disampaikan kepada kepolisian, namun polisi menolak memroses karena sifatnya delik aduan. Menurut polisi, harus ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, dan dalam kasus ini orang yang merasa dirugikan yakni korban itu sendiri ataukah istri dari Emanuel Budu.

Karena secara hukum positip tidak bisa diproses, pemerintah kemudian mengkaji berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta penjabarannya berupa Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dari kajian, jelasnya, tidak ditemukan klausul yang tegas menyebutkan pemberhentian seorang kepala desa karena alasan perbuatan amoral. Karena tidak ada referensinya, Ansar Rera mengakui menganalisis kemungkinan ada tidaknya gangguan situasi yang meresahkan masyarakat akibat kasus ini. Dia pun mengakui beberapa waktu lalu ada perwakilan dari BPD Kolisia yang sudah menghadap untuk menyampaikan situasi di Kolisia pasca kasus amoral ini.
Jika yang terjadi adalah soal keresahan, hemat Ansar Rera, langkah yang dilakukan harus secara bertahap, karenanya dia tidak serta-merta mengambil sikap memberhentikan yang bersangkutan.

“Pertama kita lakukan peringatan keras, tidak boleh lagi melakukan pelanggaran ini, sampai tiga kali masih melanggar yah kita berhentikan. Jadi kajiannya seperti itu. Dan sekarang saya sudah keluarkan peringatan keras,” jelas Ansar Rera.

Penjelasan Ansar Rera ini tidak diterima perwakilan masyarakat. Ketua BPD Kolisia Gabriel Marianus Lule mengatakan, perbuatan kepala desa itu jelas-jelas telah melahirkan keresahan di tengah masyarakat. Dan menurut peraturan daerah, ujar dia, seorang kepala desa dilarang melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Dengan aturan tersebut, hemat dia, kepala desa dapat diberhentikan karena telah melanggar larangan bagi seorang kepala desa.

“Kalau ini saja buntu, maka saya tidak tahu lagi kondisi selanjutnya di tengah masyarakat. Apa perlu orang harus berzinah berkali-kali baru diberhentikan dari jabatannya?” tegas Gabriel Marianus Lule.

Sikap tegas juga disampaikan Alexander Lexi, Koordinator Forum Peduli Kebenaran Masyarakat Desa Kolisia. Dia merasa kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak tegas terhadap kepala desa yang tertangkap tangan melakukan amoral.

“Ini perbuatan biadab. Kita mau simpan sampai kapan. Kalau tidak ada aturan yang tegas, besok lusa dan seterusnya bisa saja terjadi penzinahan di tengah masyarakat, dan hal itu akan dianggap biasa saja karena pejabat yang berzinah saja tidak diambil tindakan tegas. Apakah kita harus menunggu sampai masyarakat ini rusak dulu baru berhentikan kepala desa?” seru dia.

Ansar Rera akhirnya meminta BPD Kolisia secara internal melakukan pertemuan untuk membahas persoalan ini. Hasil pertemuan tersebut segera disampaikan kepada Bupati Sikka untuk diambil sikap yang tegas.

Usai bertemu Bupati Sikka, sejumlah anggota BPD Kolisia yang hadir saat itu langsung merencanakan pertemuan. Gabriel Marianus Lule mengatakan pihaknya akan segera melakukan pertemuan internal. Substansi dari pertemuan ini, yakni meminta Bupati Sikka memecat Emanuel Budu dari jabatan kepala Desa Kolisia.

Mereka berencana akan menggelar pertemuan pada Selasa (7/3), dan hasilnya langsung diserahkan kepada Bupati Sikka. Jumlah anggota BPD Kolisia sebanyak 9 orang, salah satu di antaranya adalah istri dari Emanuel Budu. (vicky da gomez)

Ket Foto: Masyarakat Desa Kolisia, Senin (6/3), mendatangi Kantor Bupati Sikka untuk meminta Bupati memecat Kepala Desa Emanuel Budu yang beberapa waktu lalu terkena operasi tangkap tangan sedang menggauli istri orang.