Honorer di Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Foto Syur

by -170 views

Kupang, mediantt.com – Gara-gara iseng mengapload atau mempsoting foto-foto syur di media sosial facebook, HT, salah satu pegawai honor di Pemkot Kupang, harus berurusan dengan hukum. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT.

Tersangka HT memosting foto syur milik AK salah satu pegawai swasta di Kota Kupang. Tindakan itu dilakukan tersangka karena sakit hati terhadap korban yang tidak mau lagi menjalin hubungan asmara dengan dirinya.

“HT sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait postingannya di Facebook,” kata Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast kepada wartawan, Kamis (21/4).

Menurut Abast, pelaku yakni HT memosting foto syur AK yang merupakan mantan pacar pelaku, karena korban dan pelaku tidak lagi menjalin hubungan asmara. Sebelumnya, kedua insan muda ini pernah menjalin hubungan asmara sebagai sepasang kekasih.

“Motifnya itu dia (pelaku) sakit hati dengan korban (AK) karena tidak lagi menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Pelaku mengunggah foto AK dalam kondisi telanjang,“ kata Abast.

Menurut Abast, HT dijerat dengan Undang-Undang ITE dan tindak pidana pornografi.   Tersangka diduga melanggar pasal 29 Jo pasal 44 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 ttg PORNOGRAFI, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 ttg ITE.

“Dia (HT) langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda NTT, “ kata Abast. (che)

Foto: AKBP Jules Abast