Kejari Kupang Segara Tetapkan Tersangka Korupsi Biogas di Sabu

by -131 views

Kupang, mediantt.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang telah memeriksa fisik proyek biogas skala rumah tangga di Kabupaten Sabu Raijua. Penyidik memeriksa sedikitnya 30 titik proyek yang melibatkan tim ahli sipil dan perencanaan.

Pemeriksaan 30 titik proyek itu juga melibatkan CV Netanya Yudha Perkasa sebagai pelaksana proyek dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sabu Raijua sebagai pemilik proyek dengan nilai kontrak Rp 1.785.651.000, bersumber dari APBD Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2013.

“Kami sudah turun ke lokasi proyek biogas di Kabupaten Sabu Raijua. Tim penyidik melibatkan beberapa pihak seperti ahli dan tim perencanaan serta CV Netanya Yudha Perkasa ketika melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 30 titik proyek biogas,” tegas Kasi Pidsus Kejari Kupang, Indi Premadasa kepada wartawan, Jumat (22/4) ,di ruang kerjanya.

Menurut dia, dalam pekan ini penyidik Tipidsus Kejari Kupang akan mengantongi laporan hasil pemeriksaan (LHP) ahli. Dan dipastikan akan ada tersangka, namun saat ini penyidik belum bisa menyebut nama calon tersangka dalam kasus biogas TA. 2013.

“Terkait ada tidaknya kejanggalan dalam proyek tersebut, saat ini kita masih lakukan perampungan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, termasuk menunggu LHP ahli,” kata Indi.

Menurut Indi, dalam pekan ini LHP dari tim ahli sudah bisa diperoleh. Ddari fisik proyek biogas tersebut, ada beberapa yang bisa dimanfaatkan masyarakat dan ada beberapa lagi yang sama sekali tidak bisa dimanfaatkan. “Proyek biogas yang belum bermanfaat sampai saat ini yang sedang ditelusuri,” ujarnya.

Setelah menerima LHP dari ahli, sebut Indi, pihaknya akan mempelajarinya dan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebelum penetapan tersangka. “Dalam kasus itu kami bekerja sesuai aturan dan untuk sampai pada tahap penetapan tersangka tentunya harus didasarkan pada alat bukti,” katanya. (che)

Foto: Indi Premadasa