SAKTI Bongkar Lagi Mafia Anggaran di Flores Timur

by -195 views

Kupang, mediantt.com – Setelah mengendus sindikat proyek siluman atau mafia anggaran dalam kasus proyek padat karya senilai Rp 175 juta di Desa Lamapaha, Adonara, yang melibatkan anggota DPRD Flotim. Yoseph Paron Kabon, Kaukus Anti Korupsi (SAKTI) NTT-Flotim, kembali membongkar sindikat proyek lain, dengan modus yang sama di Desa Mangaaleng, Kecamatan Kelubagolit.

Data yang dibeberkan SAKTI, proyek yang dikerjakan bulan Februari 2016 meski APBD 2016 belum digulirkan itu disebut-sebut mencapai Rp 200 juta dan paket pekerjaan semenisasi dan talud yang terkesan siluman tersebut diduga kuat melibatkan oknum Anggota DPRD Flotim yang sama yakni Yosep Paron Kabon, Ketua Komisi A DPRD Flotim yang juga merangkap sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Flotim.

Bahkan, menurut SAKTI, kalau proyek itu dibiayai dari tahun anggaran 2014 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Flotim, dan sudah dipertanggungjawabkan secara administratif. Tapi anehnya, secara fisik material baru didroping dan dikerjakan Februari 2016. Lebih aneg lagi, siapa kontraktor penyedia barang dan pelaksana teknis lapangan amat simpang siur dan tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat Desa Mangaaleng plus berapa besar biaya proyek beserta rincian jumlah material yang harus didroping.

Lalu, sumbernya dari dinas manapun kabur. Misalnya, ada info jika Kepala Desa Mangaaleng, Hendrikus Kopong Peka bilang kalau itu dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Flotim, sedangkan dari Kadar Jafar ketika ke Mangaaleng mengatakan jika proyek itu bantuan sebuah LSM yang sebenarnya diberikan kepada Desa Horinara, tetapi karena sudah ada paket pekerjaannya sehingga dialihkan ke Mangaaleng. Sementara menurut Anggota DPRD Yosep Paron, sebagaimana bocoran yang disadap SAKTI menyebutkan, kalau paket bantuan itu berasal dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Flotim.

Menurut sumber kuat di lingkup pemerintah desa Mangaaleng dalam sebuah diskusi terbatas dengan SAKTI di Mangaaleng beberapa waktu lalu, total material yang didroping adalah 30 ret pasir, 30 ret batu kali dan 450 sak semen ukuran 40 Kg untuk 3 buah Dusun di Mangaaleng, yang jikalau ditaksasi hanya mencapai Rp 48.750.000 dari total anggaran Rp 200 juta.

“Kami mensinyalir sindikat ini mulai bermain sejak 2014, yang tidak hanya melibatkan oknum Anggota DPRD Flotim Yosep Paron Kabon, oknum pejabat Dinas Sosial, tetapi diduga kuat melibatkan oknum pejabat teras Flotim bidang perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, elit DPRD Flotim lainnya,seperti Marius Payong Pati, mantan Ketua DPRD Flotim, yang mana didesain modus pengelolaan keuangan daerah Flotim sejak tahun 2014 yang dikemudian hari muncul dengan sebutan Dana Aspirasi,” jelas Koordinator Kaukus Anti Korupsi (SAKTI) NTT-Flotim, Roberth Ola Bebe,S.Sos kepada wartawan di Kupang, Rabu (16/3).

Menurut Ola Bebe, modus yang berujung melegalkan korupsi itu kemudian terkesan ikut menyeret pejabat di tingkat bawah seperti Camat Kelubagolit, Kepala Desa Mangaaleng serta salah seorang warga Kelubagolit dari Desa Horinara, Kadar Djafar, dalam kubangan proyek siluman seperti di Desa Mangaaleng. Kata dia, dugaan sindikat ini bisa dilacak dan masuk akal ketika ada pernyataan Kadar Jafar kalau bantuan proyek padat karya Mangaaleng ada hubungannya dengan Desa Horinara, yang mana ketika itu Camat Kelubagolit Kornelis Kowa Deket sedang menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa Horinara. Dan, keduanya seperti sangat ‘kesemutan’ ketika paket proyek ‘siluman’ di Mangaaleng itu diendus SAKTI.

Bahkan, ada bocoran kalau Kadar Djafar dan Kades Mangaaleng Hendrikus Kopong Peka sempat bertemu Camat Kowa Deket untuk bicara sesuatu hal yang agak rahasia terkait proyek semenisasi dan talud Mangaaleng. “Nah, ada apa dengan Kowa Deket dan Kadar Jafar sehingga proyek yang hadir tanpa didahului dengan sosialisasi yang baik, tidak transparan anggaran, siapa kontraktornya, dibiayai tahun berapa, masuk DPA dinas mana, dan tak jelas dalam proses pelaksanaannya pun masih dibela-bela oleh seorang Kadar Djafar yang rela turun langsung ke Mangaaleng, entah dalam kapasitasnya sebagai apa. Apakah sebagai orang suruhan Dinas Sosial, LSM, Kontraktor, oknum DPRD Flotim atau karena memang Kadar Djafar-lah yang menjadi kontraktor siluman itu. Belum lagi Kadar Djafar bukan warga Desa Mangaaleng kok sibuk sekali. Sebagai pejabat dan katanya menjadi orang penting di Klubagolit, mestinya Kowa Deket dan Kadar Djafar mesti punya tanggungjawab moril menjelaskan dengan benar dan mengawal secara baik semua proyek atau bantuan yang masuk agar betul-betul berkualitas dan bermanfaat. Dana yang dikucurkan pun semuanya untuk masyarakat bukan malah digarong isinya, lalu tulang sisanya diberikan ke masyarakat,” gugat SAKTI.

Karena itu, menurut Ola Bebe, mesti dipertanyakan dan digugat terus sindikat proyek siluman di Desa Mangaaleng tersebut. Kejaksaan Negeri Larantuka harus mengusut tuntas siapa kontraktornya, berapa nilai proyeknya, dinas apa yang punya kegiatan, keterlibatan oknum DPRD Flotim, pejabat dinas terkait, peran Kadar Djafar, Kepala Desa Mangaaleng, termasuk Camat Kelubagolit.

Ia juga mengataka, siapapun yang terlibat dalam jaringan sindikat mafia pengelolaan anggaran dan proyek padat karya maupun lainnya, harus diusut tuntas serta diproses hukum. Masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan ke SAKTI maupun aparat penegak hukum di Flores Timur.

“Kita berharap skandal proyek di Desa Mangaaleng itu mesti dibuka tuntas. Masa, anggarannya Rp 200 juta tapi hanya terserap Rp 48.750.000. Lalu, uang yang lainnya dikemanakan? Mengapa kepala desanya ko diam saja ketika dimintai klarifikasi oleh SAKTI. Malah, terkesan bukannya membela kepentingan desa dan masyarakatnya, tetapi memenuhi birahi korupsi oknum anggota DPRD Flotim, pejabat teras Flotim beserta kroni-kroninya. Apalagi, gaya klarifikasi seorang Kadar Djafar itu mesti dipertanyakan apa motifnya. Sifatnya politis atau ekonomis? Karena fakta hukumnya jelas bahwa proyek itu bermasalah,” tandas Ola Bebe. (jdz)

Foto : Koordinator SAKTI ketika menyerahkan dugaan sindikat proyek bermasalah di Flores Timur.