Positif Narkoba, Anggota DPRD NTT Dituntut 10 Bulan Penjara

by -120 views

Kupang, mediantt.com – Kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu dengan terdakwa anggota DPRD NTT dari Fraksi Gerindra, Antonio Soares, memasuki tahap tuntutan. Dalam sidang lanjutan, Rabu (24/2), Jaksan Penuntut Umum Lasmaria Siregar, menyatakan terdakwa terbukti menggunakan narkoba sehingga dituntut 10 bulan penjara.

Selain dituntut selama 10 bulan penjara, JPU mengatakan, terdakwa harus menjalani masa rehabilitasi di Badoka, BNN Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim, Sumantono didampingi Hakim Anggota Hebert Harefa dan Jimmy Tanjung. Dari pihak JPU Lasmaria Siregar dan terdakwa Antonio Soares didampingi kuasa hukumnya.

Dalam tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa Antonio Soares telah melanggar ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127a terkait pengguna narkotika, yang didukung oleh hasil tes dari BNN yang menyatakan bahwa terdakwa Antonio Soares positif menggunakan narkoba.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Antonio telah bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan telah melanggar ketentuan dan aturan hukum.
JPU menjelaskan, dalam surat tuntutan bahwa terdakwa Antonio yang telah menggunakan narkoba shabu di kediamannya di Jalan Samratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, setelah itu pergi ke Hotel T-More, lalu menggunakan narkoba di Kamar 307, kemudian digerebek oleh anggota Ditresnarkoba Polda NTT dengan mengamankan sejumlah barang bukti.

Terdakwa Antonio lalu diamankan di Mapolda NTT dan menjalani proses pemeriksaan selanjutnya, serta dilakukan tes urine oleh BNN dan hasilnya positif menggunakan narkoba.(che)

Foto: Antonio Soares ketika menjalanoi persidangan di PN Klas I A Kupang, Rabu (24/2).