Dibidik Kejati NTT, Ini Kata Pemilik Hotel Ima

by -179 views

Kupang, mediantt.com – Pemilik Hotel Ima, Ongko Saputra, yang dibidik tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, karena diduga terlibat dalam kasus penjualan aset negara tahun 2015, mengaku kalau barang yang diterima dari tersangka Paul Watang, sebagai ganti atas uang yang dipinjam tersangka.

“Barang yang dibeli dari Paul Watang itu sebagai ganti uang yang dia (tersangka) dipinjam,” kata Ongko Saputra kepada wartawan, Senin (1/2).

Ia menngaku membeli barang tersebut dari Paul Watang sejak Oktober 2015 lalu. Barang-barang yang dibeli dari Paul Watang itu antara lain, besi Canal C dan beberapa lembar seng. Namun mengenai besarnya uang tidak disebutkan oleh Ongko Saputra.

Menurut dia, memang benar dirinya membeli barang tersebut dari Paul Watang sebelum barang itu sampai. Namun, itu berupa pinjaman dari Paul Watang untuk bongkar muat barang yang hendak dibawa ke Kupang.

“Iya benar, saya beli dari Paul Watang tahun 2015 lalu pada bulan Oktober. Saya beri uang sebelum barangnya datang tapi itu sebagai pinjaman bongkar muat barang dari Takari ke Kupang,“ jelas dia.

Akan tetapi, lanjut dia, pembelian barang bukti aset negara itu telah dibatalkan semuanya dengan Paul Watang. “Uang yang diberikan kepada Paul adalah pinjaman,” ujarnya.

Selain itu, sebut Saputra, dirinya telah diperiksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT dalam kasus itu. Menurut Saputra, kemungkinan dirinya akan kembali diperiksa lagi oleh penyidik Kejati NTT namun belum tahu kapan waktunya.

“Saya sudah diperiksa penyidik Kejati NTT. Mungkin saya diperiksa lagi tapi saya belum tahu pasti kapan waktunya. Kalau dipanggil saya menghadap saja,“ kata Saputra. (che)

Foto : Hotel Ima