Terlibat Membeli BB, Kejati NTT Bidik Pemilik Hotel Ima

by -186 views

Kupang, mediantt.com – Kasus dugaan korupsi jual beli aset negara bakal menyeret pemilik Hotel Ima Kupang, Ongko Saputra. Sebab, Ongko ikut terlibat dengan membeli barang bukti (BB). Untuk itu, saat ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT sedang membidik pemilik Hotel Ima itu.

“Saat ini tim penyidik Tipidsus Kejati NTT sedang mendalami dugaan keterlibatan Ongko Saputra, pemilik Hotel Ima,” kata Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH kepada wartawan, Minggu (31/1).

Menurut Purba, tim penyidik mendalami soal proses pembelian barang bukti (BB) oleh Ongko Saputra dari tangan tersangka Paul Watang.

“Tim penyidik sedang dalami dugaan keterlibatan Ongko Saputra yang membeli BB dari tangan Paul Watang,” kata Purba.

Ia menjelaskan, jika pembelian atau penyerahan uang yang dilakukan oleh Ongko Saputra sebelum BB diterima, maka membuka peluang untuk menjadikan Ongko Saputra sebagai tersangka.

“Jika dia (ongko) serahkan uang sebelum barang bukti sampai ditangan maka itu peluang jadikan ongko tersangka,”tegas Purba.

Bukan saja pemilik hotel ima, kata Purba, namun dua pembeli aset lainnya yakni Yohanes (pemilik gudang besi tua) di Kelurahan TDM dan pemilik  PT Ramayana akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus jual beli aset negara.

“Keterlibatan dua pemilik lainnya yang membeli barang bukti (bb) dari Paul Watang akan dalami dan membuka peluang jadi tersangka,”ungkap Purba.(che)

Foto: John W. Purba, SH, MH