Catut Nama Atasan, Tersangka Jual Aset Negara

by -126 views

Kupang, mediantt.com – Tersangka kasus penjualan aset negara Sagaret di Takari, Kabupaten Kupang, Djami Roru Lede, punya akal bulus untuk memuluskan niat jahatnya. Sebba, ia berhasil menipu para penjaga gudang pengolahan batu mangan dengan mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) saat itu, untuk menjual aset-aset negara yang ada di dalam gudang.

Kepada wartawan, Selasa (26/1), salah satu penjaga, Veti, menuturkan, saat itu Djami Rotu Lede mendatangi lokasi dengan membawa surat pernyataan yang menyatakan bahwa ada perintah dari atasan untuk memindahkan barang-barang gudang yang tidak bergerak ke Kota Kupang.

Namun, sebut dia, satu hari setelah kedatangan Djami, ia kembali mendatangi lokasi dengan membawa beberapa pekerja beserta Paul Watang untuk membongkar gedung tersebut. Setelah dibongkar, seluruh barang yang berada di dalam gudang itu dimuat dan di bawah ke Kota Kupang.

“Waktu itu Pak Djami datang bilang ada surat perintah dari atasan untuk pindahkan barang ke Kupang. Pindahkan seluruh barang yang ada di dalam gudang ke Kota Kupang karena takut dicuri orang,“ kata Veti saat itu.

Veti menjelaskan, pembongkaran gudang serta seluruh isi barang itu dilakukan Djami dan Paul Watang pada tahun 2015. Ia mengetahui bahwa barang-barang itu dijual ke Paul Watang setelah jaksa dari Kejati NTT melakukan pemeriksaan ke lokasi gudang.

Veti menyebutkan, barang-barang yang berhasil dijual diantaranya satu eksavator, dua forklip dan alat-alat pemotong serta pembersih batu mangan yang ada di dalam gudang. Bukan saja itu, barang lainnya seperti seng, baja serta barang-barang lainnya, turut dijual.

Sekadar tahu, aset Negara yang dijual tersangka sebanyak 4 bangunan yang luas tanahnya mencapai 5000 meter persegi. Di dalam gudangnya kini hanya tersisa beberapa alat berat yang belum sempat dijual oleh tersangka. Bahkan, lokasi gudang sagared itu telah dijual oleh tersangka telah diperiksa tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (che)

Foto: Tim Kejagung RI dan Kejati NTT ketika meninjaul lokasi gudang Sagared yang telah dijual oleh tersangka Djami Rotu Lede kepada Paul Watang. (mediantt.com/redeem)