Gara- gara Harta, Ayah Kandung Aniaya Anak Sendiri

by -148 views

Kupang, mediantt.com — Diduga hanya karena harta peninggalan orang tua, Jhonny Rihi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Kupang, yang menjabat sebagai Pengawas TK dan SD se-Kota Kupang, tega menganiaya DM (15), anak kandung sendiri. Peristiwa itu, akhirnya dilaporkan Wehelmina Regina Aploegi selaku ibu kandung dari korban dan juga mantan suami dari pelaku.

Wehelmina yang juga saksi dalam kasus itu yang ditemui di Mapolresta Kupang Kota, Jumat (27/11/2015) sekitar 21.00 Wita menjelaskan, kasus itu berawal ketika dirinya dan korban (DM) mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di RT 37 RW 10, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Menurut saksi, di TKP tersebut ada rumah peninggalan orang tua saksi. Setibanya di TKP, saksi dan korban bertemu dengan pelaku yang adalah mantan suami korban. Keduanya terlibat pertengkaran mulut yang cukup alot terkait harta peninggalan oleh orang tua saksi berupa rumah.

“Kejadian itu sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, saya dan anak saya mau lihat rumah kami yang diwariskan orang saya di Liliba. Tapi sampai TKP kami ketemu pelaku lalu kami bertengkar soal rumah itu, “ katanya.

Ketika sedang bertengkar, lanjut saksi, anaknya datang dan terlibat pertengkaran mulut itu. Mungkin karena emosi, tambah saksi, pelaku langsung menampar korban dengan keras di pipi kiri sehingga menyebabkan lebam pada pipih kiri.

Menurut saksi, usai memukul korban pelaku juga mengambil sebilah parang lalu mengancam keluarga saksi yang saat itu juga turut hadir di TKP.

Kata saksi, saat mengambil parang dari dalam mobil miliknya, pelaku mengatakan dirinya tidak ingin melihat keluarga korban dan saksi di rumah itu, sebaiknya pergi dari rumah itu jika tidak pelaku akan membunuh keluarga saksi yang saat itu hadir.

Karena merasa terancam serta tidak menerima perlakuan pelaku, dirinya dan anaknya yang menjadi korban penganiayaan melaporkan mantan suaminya ke Mapolresta Kupang Kota untuk diproses secara hukum.

Dalam kesempatan yang sama, DM (15) yang juga seorang pelajar di Kota Kupang mengaku dirinya dipukul dengan cara ditampar oleh pelaku di pipi kiri dengan keras sehingga mengalami pembengkakan. Ia juga sudah melakukan visum di RSB Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SIK kepada wartawan mengaku laporan polisi (LP) yang dibuat oleh korban akan ditindak lanjut oleh tim penyidik Mapolresta Kupang Kota.

Menurut Didik, perbuatan pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. “Perbuatan pelaku diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) karena korban anak dibawah umur. Ancamannya paling kurang 15 tahun penjara, “ terang Didik. (che)

Ket Foto: DM (korban) dan Wehelmina (saksi) ketika melaporkan kasus itu di Mapolresta Kupang Kota, Jumat (27/11/2015) malam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *